Oleh : Erra Septy Vibriane, S.Si, M.E (Statistisi Muda BPS Kota Kendari)
Pertumbuhan ekonomi merupakan hasil kerja dari pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan penduduk atau Negara. Badan Pusat Statistik merilis realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 yang terkontraksi sebesar -2,07 %, dengan pertumbuhan ekonomi Kuartal IV-2020 sebesar -2,19 % (year on year). Realisasi tersebut sangat mendekati proyeksi Kementerian PPN/Bappenas yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi 2020 berada di angka -2,0 %, sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2021.
Produk Domestik Bruto per kapita Indonesia pada 2020 mengalami penurunan menjadi Rp 56,94 juta dari sebelumnya Rp 59,06 juta di 2019 atau turun dari USD 4.174 per kapita menjadi USD 3.912 per kapita. Status Indonesia dari Upper Middle Income yang tercermin dari Gross National Income (GNI) per capita sebesar USD 4.047,6 di 2019, diperkirakan akan turun menjadi Lower Middle Income dengan GNI per capita sebesar USD 3.806,4 di 2020. Sebagaimana yang diketahui bersama, jumlah penduduk Indonesia akan terus mengalami peningkatan yang berarti kebutuhan ekonomi juga akan semakin bertambah. Hal ini hanya bisa diperoleh melalui peningkatan output agregat (barang dan jasa) atau sering disebut PDRB atas dasar harga berlaku setiap tahun. Selain itu PDRB juga sebagai alat untuk mengukur tingat pertumbuhan ekonomi maka dengan demikian untuk meningkatkan PDRB tersebut, Pemerintah memiliki peran yang besar, terutama dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat indonesia.
Pajak dipungut dari warga negara indonesia dan menjadi salah satu yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Sektor pajak memiliki peran yang semakin besar karena akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah, peranan pajak sangatlah penting karena merupakan penerimaan bagi kas negara. Salah satu jenis pajak yang memiliki potensi yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan standar kebutuhan sekunder menjadi primer adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan penerimaan yang cukup besar. Pajak kendaraan bermotor juga dapat meningkat dengan melihat berapa banyak jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Produk Domestik Bruto Regional (PDRB), jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk memiliki keterkaitan dalam meningkatkan penerimaan pajak sehingga menjadikan satu kesatuan yang saling mempengaruhi. Semakin besar jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk maka akan semakin besar pula mempengaruhi jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor, Jika PDRB suatu daerah meningkat maka kemampuan daerah dalam membayar pajak (ability to pay) pajak juga akan meningkat Insentif pajak 0 % untuk penjualan mobil dan motor baru akhirnya keluar.
Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, baik mobil dan motor baru mulai Maret 2021. Pembebasan PPnBM atau pajak 0 % tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang telah terdampak pandemi Covid-19 paling besar. Harga mobil akan turun karena pajak 0 % tersebut sehingga masyarakat terdorong membeli kendaraan baru. bagi Indonesia khususnya, laju pemulihan dinilai masih belum pasti, terutama akibat tren mobilitas yang lemah, impor yang tergelincir dua digit, dan melemahnya penjualan retail. Meskipun demikian, volume penjualan retail dan produksi industri di Indonesia relatif stabil jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya yang terpukul cukup keras. Secara keseluruhan, pandemi diperkirakan akan meninggalkan bekas luka permanen pada ekonomi Indonesia, yang diperkirakan akan menyusut sebesar 2,2 % di 2020 sebelum melonjak menjadi 6 % pada 2021, dengan bantuan belanja konsumen dan infrastruktur. Dalam tingkat global, periode lockdown dan social distancing yang berkepanjangan diperkirakan akan membatasi pertumbuhan ekonomi global tahun ini. Hal ini menyebabkan kecil kemungkinan angka PDB akan kembali seperti sebelum COVID-19, dan kegiatan perdagangan juga diprediksi akan kembali aktif sebelum akhir 2021.
Analisis singkatnya mengenai kebijakan pembebasan PPnBM yang akan mempengaruhi dua hal, yakni industri otomotif dan konsumsi masyarakat. Kedua hal itulah yang diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Industri otomotif dalam negeri menjadi fokus perhatian lantaran menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi jika mobil tersebut memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 70%, yang menandakan akan ada multiplier effect terhadap pabrik-pabrik lain yang memproduksi komponennya. Sementara dari sisi konsumen, dampak pembebasan PPnBM dalam menarik minat masyarakat membeli mobil baru, meski dalam kondisi pandemi. Dalam hitungannya saat ini, jika masyarakat membeli 100.000 unit mobil, kontribusinya bisa mencapai 0,1% terhadap PDB.
Secara psikologis, relaksasi ini tentu membawa dampak positif bagi pertumbuhan penjualan kendaraan roda empat, serta harapan tercapainya target penjualan tahunan. Pemerintah terus selau berupaya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid, maka pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88%. Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Oleh karena itu untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor. Relaksasi pajak 0 % ini secara makro akan berimplikasi positif terhadap kinerja usaha pembiayaan/multifinance.
Dengan adanya relaksasi pajak tersebut Industri mobil dan juga multifinance bisa bangkit kembali. Volume (pembiayaan) pun pasti akan baik, dan akan sangat bagus. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total piutang pembiayaan multifinance tercatat terus terkoreksi sepanjang pandemi Covid-19. Sampai Juli 2020, piutang pembiayaan tercatat terkontraksi 8,49% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp 423,84 triliun. Penurunan itu utamanya dipengaruhi penurunan pembiayaan barang konsumsi sebesar 7,85% (yoy) menjadi Rp 286,76 triliun. Dengan rincian, pembiayaan kendaraan roda dua baru dan bekas turun 8,31% (yoy) menjadi sebesar Rp 102,74 triliun. Serta pembiayaan kendaraan kendaraan roda empat baru dan bekas turun 7,42% (yoy) menjadi Rp 178,54 triliun.
Penurunan juga dicatatkan pada pembiayaan barang konsumsi lainnya. Relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November). Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%. pemerintah akan memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif. Nantinya, pemerintah akan melakukan proses evaluasi yang sangat lengkap sehingga efektivitas pemberian insentif berjalan secara berkala.



































