SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Aktivitas pertambangan masih mendapat stigma negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pasalnya hingga saat aktivitas pertambangan ilegal terus terjadi di beberapa wilayah seperti yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Terlebih berdasarkan data di tahun 2019, Pemerintah Daerah mencatat, ada sekitar 32 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.
Inilah yang menjadi sorotan tajam dari Pemuda Kecamatan Batu Putih. Dimana berdasarkan hasil advokasi mereka menemukan beberapa wilayah pertambangan yang berada di Desa Latowu, Mosiku, Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka utara, banyak oknum-oknum yang sudah lama melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak tahun 2019 hingga 2021 di bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) eks PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), khususnya bekas IUP eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM) dengan nomor SK IUP 540/261/2010 yang sudah di Cabut.
“Adapun oknum-oknum yang di maksud berinisial B, A, dan beberapa oknum-oknum lainnya yang masih kami investigasi. Apalagi tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat merugikan Negara, Daerah, dan Masyarakat pada umumnya yang berada di wilayah tersebut,” ungkap Nawir selaku Pemuda Kecamatan Batu Putih kepada media ini, Minggu (28/2/2021).

Lebih lanjut ia, aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat(IPR) adalah tindak pidana yang seharusnya ditindak secara tegas.
“Untuk menghentikan kegiatan ilegal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Kepala Kepolisian Resort Kolaka Utara segera mengambil tindakan secara tegas dan di berikan sanksi pidana sebagai efek jerah bagi pelaku penambangan ilegal di bekas IUP eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM),” tegasnya.
“Kami dari kalangan Pemuda Kecamatan Batu Putih dan Mahasiswa Sultra selaku Mitra Penegak Hukum Siap turun bersama-sama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghentikan segala aktivitas tersebut,” sambungnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 yang berbunyi ” setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,(seratus miliar rupiah).
“Olehnya itu ini tidak bisa dibiarkan lagi, karena jelas-jelas sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba melakukan penulusuran di lapangan dan masih berusaha mengkonfirmasi kepihak terkait guna menjaga keberimbangan sebuah berita.
Laporan : TIM



































