SULTRALINE.ID, KENDARI – Buser 77 Polres Kendari bersama Resmob Polda Sultra mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinsial RS ( 23 ) yang ditangkap di Lorong Moramo Jalan Jenderal A H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna melalui siaran persnya ( Senin, 15/02/2021 )
” Informasi kejadian penganiayaan ini, berawal dari laporan polisi seorang korban bernama Ismail ( 24 ) pada tanggal Minggu, 14/02/2021 yang melaporkan bahwa pada hari sabtu tanggal 13 februari 2021 sekitar jam 10.00 Wita, Saat ia sedang bersama dengan pacarnya yang bernama Nurfina pulang dari makan, tiba – tiba datang seseorang yang korban tidak kenal dan ternyata orang tersebut adalah tersangka RS ( 23 ) yang merupakan mantan pacar Nurfina alias Fina ” ungkap AKP I Gede
Kemudian lanjut kata AKP I Gede Pranata, Saat bertemu tersangka RS ( 23 ) bertanya kepada korban Ismail ( 24 ) “ dari mana, ada hubungan apa dengan Fina” dan saat itu korban menjawab “ habis keluar makan, dan fina pacar saya “
“Kemudian saat itu korban meninggalkan Fina dan tersangka RS ( 23 ) untuk berbicara dan menyelesaikan masalahnya, dan tidak lama kemudian tersangka RS ( 23 ) pulang, kemudian korban Ismail pergi dari kos untuk bermalam di rumah temannya di sekitar Kampus Mandala Waluya, kemudian sekitar jam 03.00 wita Nurfina alias Fina menghubungi korban Ismail ( 24 ) dan meminta untuk di temani di kostnya karena takut jika tersangka RS ( 24 ) akan kembali ” tutur AKP Gede
Lanjut Kasat Rekrim Polres Kendari ini menjelaskan bahwa karena dipanggil datang ke kost oleh Fina kemudian korban Ismail ( 24) langsung datang kembali ke kamar kost Nurfina alias Fina dan baru saja korban masuk ke dalam kamar dan duduk, tiba – tiba pintu kamar kost Nurfina sudah diketok – ketok oleh orang , namun saat itu korban tidak membukanya, kemudian pintu kembali di ketok bahkan ditendang sambil berteriak “ Fina Keluar ko ” namun korban tidak membuka pintu kamar tersebut.
” Namun tiba – tiba pintu kamar di dobrak sehingga terbuka dan kemudian tersangka RS ( 23 ) masuk kedalam kamar sambil memegang sebilah Badik di tangan kiri kemudian menarik korban Ismail ( 24 ) keluar dari kamar dan setelah berada di depan kamar kemudian tersangka RS ( 23 ) langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian mata sebelah kiri sehingga korban terjatuh ke lantai, kemudian korban berdiri kembali namun tersangka RS ( 23 ) kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian pipi sebelah kanan sehingga korban kembali jatuh dilantai, dan saat korban sedang terbaring kemudian tersangka RS ( 23 ) langsung menendang korban Ismail ( 24 ) dengan menggunakan kedua kakinya secara bergantian dan berulang – ulang dan mengenai bagian kepala, serta muka dan bagian badan korban Ismail ( 24 ) sehingga pada bagian mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Beruntung, Korban Ismail ( 24) sempat berdiri dan kemudian melarikan diri dan segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian untuk diproses hukum
Untuk diketahui , berdasarkan keterangan tersangka RS ( 23 ) , dia melakukan tindakan pidana penganiayaan tersebut karena merasa cemburu mantan pacarnya berdua-duaan bersama korban di dalam kamar kost sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dan akibat perbuatannya, Tersangka RS ( 23 ) akan dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 atau Ayat 2 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Laporan : Ismar Indarsyah



































