SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali menangkap dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu – Sabu Berinisial MYD ( 21 ) dan MI ( 21 ) dengan barang bukti sebanyak 55 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 55,43 gram dan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya ( Jumat, 12/ 02/2021 )
Kata Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Fhaturahman dalam rilisnya menyatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra di Perumahan Graha Wika Puri Indah Blok H Nomor 6 Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Hari Rabu, 10 Februari 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita
” Penangkapan kedua tersangka oleh tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik dan diketahui tersangka berinisial MYD ( 21 ) yang berperan sebagai kurir dan pengedar Sabu-sabu ” beber Kombes Eka.


Setelah itu lanjut kata Kombes Eka, dilakukan Penyelidikan, Tim mengetahui Tersangka MYD ( 21 ) berada dirumahnya di Perumahan Graha Suka Puri Indah Blok H Nomor 6 Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari diduga sedang menguasai Sabu-sabu yang akan diedarkannya, maka Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MYD ( 21 ) dan seorang temannya yang turut bekerjasama mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial MI ( 21).
” Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 2 Sachet Narkotika jenis Sabu-sabu dalam kantungnya. Dan Pengakuan dari Tersangka MYD ( 21 ) bahwa dirinya juga masih menyimpan sabu sebanyak 13 sachet di kantung kecil hitam dalam rak mainan anaknya dan 40 sachet di tas hijau dalam lemari kamarnya ” Ungkap Kombes Eka
” Dari keterangan tersangka MYD ( 21) bahwa tersangka mengaku bekerjasama dengan temannya berinisial MI ( 21 ) dalam hal mengedarkan Sabu -sabu dengan sistem tempel ” Ujar Kombes Eka
Selanjutnya kata Kombes Eka , Tim membawa kedua tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































