SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Nawir selaku Pemuda Batu Putih, mempertanyakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Lingkungan/Amdal, dan Jaminan Reklamasi PT. Kasmar Tiar Raya yang memiliki luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 955 Ha yang Berada di Blok Atao, Desa Latou-Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka utara.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan ia dengan Kepala Teknik Tambang KTT PT. Kasmar Tiar Raya Atas Nama Apriawan di Kantor Polsek Batu Putih Pada Hari Jumat, 29 Januari 2021 memberikan keterangan bahwa RKAB PT. Kasmar Tiar Raya Dengan Luas Wilayah 995 Ha Sudah di Setujui Oleh Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Desember 2020. Namun hal itu ia masih meragukan keterangan tersebut
“Kami dari kalangan Pemuda Batu Putih dan pemuda lainnya akan menyurat kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara Untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menghadirkan Direktur Utama PT. KTR pada saat RDP nanti,” katanya.

Langkah ini, lanjut ia perlu dilakukan mengingat yang akan terdampak langsung akibat aktivitas perusahaan tersebut tentunya masyarakat.
“Kami harap sebelum memulai kegiatan penambangan di IUP PT. Kasmar 955 Ha
Harus ada perjanjian dari direktur utama PT. KTR terkait ganti rugi lahan atau dampak dari kegiatan penambangan di IUP PT. Kasmar 955 ha, Karena di lahan Kasmar 955 Ha masih banyak hak-hak masyarakat belum terselesaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha menghubungi pihak yang dimaksud.
Laporan : TIM



































