SULTRALINE.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang Satpam Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari Berinisial C ( 25 Tahun ) yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 63 Paket seberat 103, 95 Gram
Tersangka di Tangkap di Pos jaga Satpam Universitas Muhammadiyah Kendari, pada Hari selasa, 29 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
Hal ini di.ungkapkan oleh Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto , Saat Melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Depan Mapolres Kendari ( Senin, 4 Januari 2021 )
“Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wita,Anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat,bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Universitas Muhammadiyah Kendari Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari ” Beber AKBP Didik Erfianto.

Lanjut Kata Kapolres Kendari , Bahwa Setelah Mendapat Informasi kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud,berselang beberapa saat sekira pukul 22.40 wita anggota resnarkoba polres kendari tiba ditempat yang dimaksud melihat Tersangka ” C ” yang ternyata Berprofesi Sebagai Satpam yang sementara menjaga Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari dan saat Itulah Tersangka di amankan.
” Dan saat Anggota Reserse Narkoba Polres Kendari menginterogasi tersangka C yang mengatakan ” DIMANA BAHANMU” lalu Tersangka menjawab ” DIRUMAH PAK ” sehingga saat itu pula anggota satresnarkoba Polres Kendari membawa Tersangka C dirumahnya di Jalan Jati Raya 2 Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari ” Ungkap Kapolres Kendari
” Saat di adakan Pengeledahan di rumah Tersangka ditemukan Satu buah dos Handphone merk Vivo yang berisikan 63 paket Narkotika Jenis shabu seberat 103, 95 Gram yang ditemukan diatas lemari serta Satu buah handphone merk Realme warna biru ” kata AKBP Didik
Selanjutnya Kata Kapolres Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres kendari guna pengusutan lebih lanjut
” Adapun Modus Operandi Tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika dan dari pengakuan Tersangka 63 Paket Sabu Ini ia peroleh dari seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari ” tutup AKBP Didik.
Untuk Di Ketahui Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 Tahun Penjara.
Laporan : Ismar Indarsyah



































