SULTRALINE.ID, KENDARI – Dit Resnarkoba Polda Sultra dibawah Pimpinan AKP Anwar, SH,MH Bersama Lapas Kelas II A Kendari berhasil mengagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Kedalam Lapas Kelas II A Kendari dengan Barang Bukti Sebanyak 5 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 44 Gram yang di selipkan dalam makanan.
Adapun tersangka yang di amankan yakni seorang Perempuan Berinisial N ( 44 ), Seorang Laki Laki Paruh Baya berinisial K ( 50) dan seorang anak Laki Laki di bawah umur Berinisial RA ( 16 ).
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Sultraline.id menyatakan kejadian Ini Terjadi di Lapas Kelas II A Kendari Pada Hari Selasa, 8 Desember 2020 sekitar Pukul 09.30 Wita.
“Berdasarkan Informasi dari KALAPAS Kelas II A Kendari melalui direktur Res narkoba Polda Sultra menginformasikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Narkotika di Lapas Kelas II A Kendari Jl. Jalan Kapten Piere Tendean No. 01 Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari. Yang dilakukan Oleh Ke tiga Tersangka ” Ungkap Kombes Eka.


Kombes Eka Juga menjelaskan terkait Modus Operandi Para Tersangka Dengan cara ditemukan telah menyelundupkan dengan memasukan Narkotika Jenis Shabu kedalam LAPAS Kelas II A Kendari, sehingga atas Perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan Koordinasi dengan KALAPAS untuk menindak lanjuti Laporan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di LAPAS
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh AKP Anwar , SH MH. Bersama Panit I Subdit II IPTU Sumatri bersama 4 (empat ) Orang Personil Ditresnarkoba lainnya, dari hasil kegiatan yg dilakukan Tim berhasil mengamankan Tiga orang Tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika” Beber Kombes Eka.

Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































