SULTRALINE.ID, KENDARI – Forum organisasi Sultra yang terdiri dari HMPR (Himpunan Mahasiswa Pembela Rakyat), PMI (Persatuan Mahasiswa Indonesia), Lepidak Sultra (Lembaga Anti korupsi dan Peduli Infrastruktur Sulawesi Tenggara), dan GNMI (Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia) sesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang memberi surat rekomendasi kepada Gubernur Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra.
Menurut mereka langkah tersebut inkonstitusional, tidak sesuai peraturan, fungsi dan tugas anggota DPRD.
“Kalau pernyataan Kadis Kominfo di anggap mencemarkan nama baik DPRD ya bawa dirana hukum dong ! atau tidak adakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) panggil yang bersangkutan, jangan langsung bicara evaluasi, ada kepentingan apa DPRD ingin mengganti kadis kominfo hanya gara-gara statement yang maksud dan tujuanya belum di tahu pasti oleh anggota DPRD, bila ingin mengetahui tujuan Kadis Kominfo menyampaikan itu, ya langsung panggil klarifikasi saja,” tulis Forum Organisasi Sultra melalui Rian selaku Ketua PMI dalam rilis pers yang diterima media ini, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa DPRD sebagai representasi wakil rakyat, sehingga rekomendasi yang telah disampaikan itu seharusnya mengatasnamakan aspirasi rakyat, atau atas perintah undang-undang.
“Kalau atas aspirasi rakyat, rakyat yang mana ? DPRD itu bertindak atas kepentingan dan aspirasi rakyat, jangan mengatas namakan aspirasi untuk mengevaluasi Kepala dinas. Betul anggota DPRD punya hak untuk membela diri tapi tidak dengan cara menyurati Gubernur untuk mengevaluasi DPRD. Kalau di serang secara pribadi laporkan di kantor polisi, kalau menghina suatu institusi surati atau panggil yang bersangkutan, tanyakan apa maksud dan tujuan menyampaikan itu,” cetusnya.
‘Kami meminta kepada seluruh rakyat Sultra untuk mengevaluasi anggota DPRD yang membuat surat rekomendasi tersebut dan kami masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada anggota DPRD tersebut untuk segera berhenti dari jabatan mereka,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata ia, mereka meminta kepada anggota DPRD Sultra yang menandatangani surat evaluasi tersebut untuk berhenti dari jabatannya, lanjut ia, ini atas perintah rakyat yang telah menjadikan sebagai anggota DPRD.
“Kami juga meminta Gubernur Sultra untuk tetap mempertahankan Kadis Kominfo Sultra. Selain itu kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Sultra. Terakhir kami tegaskan untuk Ketua DPRD Sultra Segera cabut pernyataannya mengenai surat evaluasi tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Sultra tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi yang mengejutkan. Dalam rekomendasi itu, mereka meminta Gubernur Sultra mengevaluasi Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah.
Surat rekomendasi yang diteken mayoritas Anggota DPRD Sultra diserahkan langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh ke Gubernur Sultra Ali Mazi dalam rapat paripurna di gedung paripurna DPRD Sultra, Rabu (25/11/2020). Dalam rapat itu, Ridwan Badallah turut hadir bersama dengan kepala dinas yang lain.
Laporan : TIM



































