Oleh : Fitra Wahyuni (Kabid Pergerakan Sarinah DPC GMNI Kendari)
Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.
Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya masih cukup tinggi tak banyak mengalami perkembangan berarti. Dilaporkan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tercatat sebanyak 124 kasus. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Provinsi Sultra, di kantor DP3A-PPKB Sultra, Rabu 26 Februari 2020.
Masih segar di ingatan kita kasus tindak pelecehan seksual yang di duga dilakukkan oleh salah satu salah satu oknum Kepala Sekolah terhadap anak didiknya di tahun 2017. Ada pula tersangka dugaan eksploitasi seksual anak dilantik jadi bupati di Sulawesi Tenggara di tahun 2020 ini. Kasus-kasus serupa yang masih belum di munculkan di media.
Terus meningkatnya kasus-kasus yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban seperti ini belum dapat motivasi lebih bagi pemerintah pusat untuk menggenjot pemberlakuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tak banyak melakukkan gerakkan berarti dalam mengentaskan persoalan seperti ini.
Layanan korban kekerasan seksual seperti layanan medis, psikologis, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, bahkan sampai pada bantuan hukum pun masih menjadi hambatan-hambatan yang masih membayangi korban kekerasan seksual.
Dalam payung hukum yang menaungi para korban kekerasan seksual pun masi dianggap lemah. Hal ini terjadi karena hanya tiga jenis Kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. Korban pun kerap disalahkan, memperoleh stigma dan diskriminasi lainnya, bahkan sampai dinkucilkan dan diasingkan masyarakat. Dibeberapa daerah pun, layanan korban kekerasan seksual tidak komprehensif, tidak tuntas dan belum terpadu meskipun sudah terbentuk. Dalam pengalokasian anggaran bagi korban rata-rata 0,01% dari anggaran APBD.
Hal ini menjadi realitas sosial masyarakat Indonesia yang memilukkan. Olehnya itu, GMNI Kendari lewat Ketua Bidang Pergerakan Sarinah, menginisiasi untuk melakukkan rembuk dan diskusi bersama dalam menyikapi maraknya tindak Kekerasan Seksual di Sulawesi Tenggara.
Dalam diskusi ini Kabid Sarinah DPC GMNI Kendari, mengundang seluruh pimpinan Cipayung Plus Kota Kendari (KOHATI, GMKI, LMND, KOPRI PMII, PMKRI, KOHATI MPO, KAMMI, dan GMNI) terkhusus bidang perempuan demi membahas sikap dan langkah nyata yang perlu dilakukkan sesegera mungkin. Dengan out put kegiatan dapat menyasar kebijakkan di ranah pusat atau pun di daerah Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini akan di laksanakan pada Hari Rabu, 25 November 2020 di Kedai Asa, jln. Hea Mokodompit, yang bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sedunia.
Tindak kekerasan seksual adalah pandemi moralitas yang mengancam kesejahteraan sosial. Mengentas wabah ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara, baik itu laki-laki dan perempuan. Mari bahu-membahu membumi hanguskan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Merdekaa!!!



































