SULTRALINE.ID, KENDARI – Polres Kendari Akhirnya berhasil menangkap Otak dan Pelaku Pembakaran Kios dan Seorang Ibu Berinisial LS yang merupakan Pemilik Kios di Sekitar Kendari Beach (Kebi) yang mengakibatkan Ibu tersebut Meninggal Dunia akibat Luka Bakar yang di deritanya pada Hari Minggu, 22 /11/2020 sekitar Pukul 04.00 Wita di Rumah Sakit Santa Anna Kendari dan Akhirnya di Makamkan di Kampung Halamannya di Desa Paku, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kedua Pelaku Sadis Ini masing-masing Bernama Rusmiati alias Uca ( 35 ) Warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia yang berperan sebagai Otak Yang menyuruh melakuan Pembakaran Kios milik korban dan Kamudian alias pis ( 35 ) Warga Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari selaku Eksekutor Penganiyaan dengan membakar Kios dan Seorang Ibu.
Dengan barang Bukti Satu botol Aqua berisi Bensin dengan ukuran satu liter yang digunakan oleh Pelaku Kamudian alias Pis membakar kios.
Kedua Tersangka akan di kenakan Pasal 353 ayat 3 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam sebuah konferensi Pers di Mapolres Kendari ( Selasa, 24/11/ 2020)
“Kedua Tersangka adalah Pelaku dari Kejadian Pembakaran kios yang mengakibatkan seseorang Meninggal Dunia. Kita mengamankan dua tersangka Yakni Uca dan Kamudian alias pis, dua orang inilah yang melakukan penganiayaan sehingga Korban Meninggal Dunia ” Ungkap AKBP Didik.
Lanjut Kapolres Kendari, Bahwa Polisi Menyita Barang Bukti Sebotol Aqua Berisi bensin yang di gunakan membakar Kios dan Kedua Tersangka akan di kenakan Pasal 353 ayat 3 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.
“Motif Pelaku Melakukan Pembakaran Kios adalah Hanya Sakit Hati karena di ejek oleh salah satu karyawan korban, adapun Peran Masing masing Tersangka Ucha Sebagai Otak Yang menyuruh Melakukan Pembakaran dan Kamudian Alias Pis selaku Eksekutor Pembakaran Kios yang dibayar sebesar 300 ribu rupiah Oleh Rusmiati alias Uca sebagai Otak Pembakaran Kios ” Beber AKBP Didik.
Lanjut Kapolres Kendari menjelaskan Bahwa uca ini adalah salah satu pengunjung di kios tersebut, karena di ejek oleh salah satu karyawan korban akhirnya Ucha menelpon Kamudian alias pis dan pada saat ada kesempatan maka pada Selasa dini hari 17/11/ 2020 Pelaku Pembakaran Kamudian alias Pis membakar kios dengan menyiramkan Bensin dan menyulutnya dengan korek api, yang ternyata di dalamnya masih ada orang.
Untuk di Ketahui Tertangkapnya kedua Pelaku adalah Kerjasama antara Buser 77 Polres Kendari dan Sat Reskrim Polsek Kemaraya dan Berkat Informasi dari Masyarakat.
Laporan : Ismar Indarsyah



































