SULTRALINE.ID, KOLAKA – Tim Subdit 2 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu yakni masing masing berinisial ES ( 35 ) , AS ( 33 ) , DT ( 40 ), dan GD ( 22 ) dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 103,52 Gram.
Keempat pelaku di ciduk dalam sebuah operasi penangkapan mulai dari tanggal 6 – 7 November 2020 di dua TKP Yang berbeda. Adapun profesi para Tersangka yakni ES, DT sebagai wiraswasta, GD mahasiswa dan AS Honorer Satpol PP.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fathurrahman dalam rilisnya mengatakan bahwa ke empat tersangka di Tangkap di Jalan Pemuda Lorong Soppeng Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka dan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka.
“Barang Bukti di TKP I sebanyak 5 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 3,16 Gram dan di TKP Ke dua Sebanyak dua Paket seberat 100,30 Gram ” Ungkap Kombes Eka




Kombes Eka mengatakan penangkapan ke empat tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di Kabupaten Kolaka
“Dan hasil Lidik, Tim berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang yang berinisial ES dan AS dengan TKP di Jalan Pemuda lorong Soppeng, Kel. Balandete, Kec. Kolaka, Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan 5 (lima) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 3,16 gram ” beber Kombes Eka
Selanjutnya kata Kombes Eka, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Lain Berinisial DT dan GD di Jalan Ahmad Yani, Kel. Watuliandu, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 100,30 gram
“Dari Hasil Interogasi terhadap Tersangka DT , ia mengaku memperoleh Narkotika dari seorang Napi Narkotika di Rutan Kolaka Kelas IIb dengan sistem tempel ” ujar Kombes Eka.
Selanjutnya kata Kombes Eka, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ke empat tersangka Merupakan kurir dari seorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistem tempel dan akan di jerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































