SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Gabungan TNI,Polri, Pol PP Kota Kendari, Dinkes Kota Kendari, Disbun kota Kendari, BPBD Kota Kendari dan Kominfo Kota Kendari menjaring 19 Warga dan 7 Pelaku Usaha Yg melanggar Protokol Kesehatan dan memberikan Sanksi Teguran Tertulis kepada para Pelanggar.
Kegiatan ini dalam Rangka Penegakan Peraturan Walikota Kendari No.47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi ini di pimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor ( Inf) Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang.
Adapun jumlah Personel Gabungan yang di turunkan sebanyak 38 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang dalam siaran Pers yg di terima Sultraline.id ( Rabu, 28 Oktober 2020).
“Lokasi Kegiatan Operasi Hari ini menyasar Tiga Titik Keramaian di Kota Kendari yakni Jalan Laute , Jalan Taman Suropati dengan sasaran Perorangan dan Pelaku Usaha yang melanggar Perwali No.47 Tahun 2020 ” Ungkap AKP Yusuf.
Lanjut AKP Yusuf , Operasi ini dilakukan dengan 2 Pola Yakni Pola Mobile dan Pola Stasioner.
“Dalam Operasi ini, Tim Yustisi Covid-19 Menjaring 19 Warga yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan 7 Pelaku Usaha Yang melanggar Protokol Kesehatan, Kesemuanya Telah di data oleh Tim Yustisi dan diberikan Sanksi Teguran Tertulis ” Tutup Kasat Binmas Polres Kendari.
Untuk di Ketahui Tim Yustisi Gabungan Ini melakukan penegakan perwali Dari Pagi Hingga Siang hari dan di lanjutkan lagi pada Malam Hari.
Berdasarkan Data dari Satgas Covid-19 kota Kendari Per Tanggal 27 Oktober 2020 pada Pagi Pukul 09.00 sampai 12.00 , Jumlah Warga Kota Kendari yang terjaring karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 29 Orang dan Jumlah Pelaku Usaha yang Terjaring Sebanyak 5 Orang, Sedangkan Untuk Operasi Yustisi pada Pukul 20.00 sampai 12.00 Jumlah Warga yang terjaring sebanyak 39 Orang dan Jumlah Pelaku Usaha Yang Terjaring Sebanyak 14 orang, dan kesemuanya di beri sanksi Teguran Lisan dan Teguran Tertulis.
Laporan : Ismar Indarsyah



































