SULTRALINE.ID, KENDARI – Saat ini Pekerjaan Konstruksi Proyek Puskesmas di Kabupaten Bombana yang menggunakan Material UPVC Produk Import asal Cina benar adanya dan menuai banyak kritikan dari Andi Muhammad Iqbal selaku Perwakilan PT.Terryham Proplas Indonesia ( Senin, 26 Oktober 2020).
“Jadi kalau berbicara UPVC adalah salah satu komponen dari keseluruhan pekerjaan kontruksi yang ada disana, tentunya berbicara tentang rangkaian pekerjaan kontruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kontruksi itu seharusnya memang didasarkan kepada hal tersebut baik dari sisi perencanaan, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan pekerjaan tersebut” kata Andi Iqbal
Terkait UPVC sendiri , Menurut Andi Muhammad Iqbal mengatakan bahwa cukup jelas bahwa adanya aturan terkait kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Jasa Konstruksi yang harusnya sama-sama kita berikan perhatian khusus, apalagi aturan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak kerja yang terdapat pada Syarat-syarat Umum kontrak.
“Terkait Produksi UPVC dalam Negeri tentunya harus ada izin Merek Yang dikeluarkan Kemenkumham, kemudian yang kedua harus ada tanda sah capaian komponen Dalam Negeri yang dikeluarkan kementerian terkait yaitu kementerian Perindustrian, dalam hal ini ketika berbicara produk dalam negeri tentunya memerlukan Izin-izin yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian terkait kalau berbicara Ingin Mendirikan Pabrik komponen kontruksi UPVC ” Tambah Andi Muhammad Iqbal.
“Kemudian bagaimana syarat produk dalam Negeri ini digunakan ada aturan tentang TKDN, sebagaimana yang pernah di sampaikan bahwa ada beberapa pernyataan baik dari Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yang mewajibkan produk dalam negeri ataupun Menteri Perindustrian melalui Dirjennya, bahwa TKDN diatas 40 % (persen) sudah menjadi hal yang wajib untuk dibeli dan digunakan dalam proyek kontruksi apalagi disini berbicara UPVC Produk kami TKDN itu sudah di atas 70 persen yaitu sekitar 76 % (Persen) saya pikir kembali berbicara atas dasar aturan semua ini terang- benderang sehingga ini cuma masalah sikap apakah mau sesuai aturan ataukah membiarkan hal-hal yang bertentangan dengan aturan” Tegas, Andi Iqbal selaku perwakilan PT.Terryham Proplas Indonesia Provinsi Sultra.


Lanjut Dia Bahkan sekarang Barang Import dari Tiongkok China sudah terpasang disana yaitu di pekerjaan Kontruksi Pembangunan Puskesmas Lomba Kasih Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana.
“Maka dengan adanya berita ini tidak perlu lagi berbicara panjang lebar sebab ini sudah terbukti adanya pengadaan barang impor, perakitan serta sudah adanya pemasangan kontruksi UPVC, Di salah satu pekerjaan Puskesmas di bombana ” Ungkap Andi Muhammad Iqbal
Terkait Pernyataan PPK Sendiri bahwa tidak mengetahui barang import itu ada, dan Rencana kerja belum di terima atau belum ada penyerahan dari pelaksana, menurut andi Iqbal
“berbicara Volume Kontruksi sudah sejauh ini masa sih tidak tahu, padahal pekerjaan ini sudah lama di rakit di bombana bahkan sudah mulai dipasang disana” beber Andi
Perwakilan PT.Terryham Proplas Indonesia Sultra ini menegaskan Bahwa hari ini sudah ada dan sudah terbukti ada pemasangan produk UPVC impor cina disana, bahkan terkait pernyataan PPK bahwa ketika akan dipasang akan melapor ke APIP dan akan koordinasi ke APIP saya hargai itu selaku upaya. Namun intinya hari ini sudah terbukti bahwa ada perakitan dan pemasangan produk cina disana. Bagaimana dengan sikap APIP Mengenai hal tersebut? Benarkah sudah ada konsultasi yg dilakukan PPK?
” kalau tidak maka indikasi pelanggaran menjadi sangat jelas bahwa atas kejadian ini ada serangkaian peraturan perundang-undangan yang sudah jelas-jelas di langgar dan di tabrak disitu, tetapi artinya saya masih berharap bahwa ini murni adalah ketidak tahuan bukan perkara pembiaran atau tutup mata atas adanya barang tersebut.” Tutur Andi.
“Mengingat mulai banyak Produk Impor dalam jasa Konstruksi di sulawesi tenggara harus menjadi perhatian Khusus Masyarakat Jasa Konstruksi di Sulawesi Tenggara” Tutupnya.
Laporan : Ismar Indarsyah



































