SULTRALINE.ID, KENDARI – Dua pemuda Lorong Bangau Kelurahan Punggaloba di tangkap tim Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Karena mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
Kedua Pemuda ini ditangkap ditangkap pada Hari Rabu, 21 Oktober 2020 di dua TKP yang berbeda yakni di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia dan di Jalan bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari barat dan dari Tangan Kedua Tersangka, Tim menyita Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 26,92 Gram
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers pada Hari Jum’at, 23 Oktober 2020 yg di terima sultraline menyatakan dua pemuda yang di tangkap tersebut yakni Berinisial LDV ( 26 Tahun) dan AD ( 27 Tahun) dan dari Tangan Tersangka LDV disita Narkotika Jenis Sabu Sebanyak satu bungkus seberat 6,86 Gram dan dari Tersangka AD disita dua Bungkus Sabu sabu seberat 20,06 gram
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu , Kemudian Tim melakukan giat lidik dan diketahui bahwa target berinisial LDV merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan temannya di kota Kendari ” Ungkap Kombes Eka
Kata kombes Eka, Saat Target menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dan Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan target.
“Dari keterangannya, bahwa ia juga bekerjasama dengan rekannya” kata Kombes Eka.


Kombes Eka menjelaskan bahwa setelah mendapat info tambahan Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AD yang berada di jalan Bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari barat dan setelah dilakukan penggeledahan badan, tim berhasil menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang diakui bahwa Sabu tersebut miliknya.
“Dari keterangan para Tersangka, mengaku memperoleh Barang tsb dari seseorang berinisial UU di Kabupaten Muna ” Beber Kombes Eka.
Selanjutnya Kombes Eka Menambahkan Bahwa Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan Kota Raha kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari Prov. Sultra” tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui Kedua Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































