SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Pedagang Bernama Abdul Arafah alias Sul ( 31 Tahun ) yang Juga Pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu di Bekuk Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra di Jalan Pembangunan Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran persnya menyatakan bahwa Tersangka di Tangkap pada Hari Selasa, 29 September 2020 Sekitar Pukul 17.00 Wita dan dari Saku Kanan Celana Tersangka di temukan 19 Sachet Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 12,66 Gram
“Selain Menyita Narkotika Jenis Sabu, Tim Opsnal juga Menyita Satu Buah Dompet Kecil Warna Hitam, Satu Unit Hp Oppo A53 dan Satu Unit Hp Nokia 105 Warna Putih,” Ungkap Kombes Eka.
Kombes Eka Juga Menyatakan Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tinggal seseorang lelaki yang bernama Abdul Arafah alias Sul yang sering melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu
“Kemudian dilakukan penyelidikan, Sehingga pada hari Selasa, tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wita Tim berhasil mengamankan Tersangka Abdul Arafah alias Sul di Jln. Pembangunan , Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat kota Kendari,” Beber Kombes Eka
Selanjutnya Menurut kombes Eka, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan di saku kanan celana tersangka sebuah tas dompet kecil berwarna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan juga ditemukan satu buah Handphone merk Oppo warna biru serta satu buah Handphone merk Nokia berwarna putih disaku celana sebelah kiri, yang diduga dipakai tersangka dalam berkomunikasi untuk transaksi Narkoba.
“Tim kemudian melakukan interogasi, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya, target menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel,” pungkasnya.
Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun Modus Operandi Tersangka Dalam melakukan peredaran dilakukan dengan sistem terputus tidak saling bertemu,” tutup Kombes Eka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































