Oleh : Asrul Ashar Alimuddin, SE (Statistisi Pertama BPS Kota Kendari)
Pandemik Covid-19 sudah membawa banyak perubahan dimasyarakat, dimana kondisi masyarakat yang selalu berusaha untuk keluar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kerentanan pendapatan yang diperoleh masyarakat sebelum adanya pandemik ini sangat cukup dirasakan dimana seseorang mampu memperoleh pendapatan diatas rata rata sebelum Covid-19 ini, namun yang terjadi jangankan pendapatan pekerjaan pun banyak yang hilang atau dalam katalain masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya.
Angka pengangguran di Indonesia kembali bertambah, dalam data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020. Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, berbeda dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang turun menjadi 4,99% pada Februari 2020. Pandemi COVID-19 kini tidak lagi menjadi masalah di ranah medis semata. Semakin luasnya penyebaran dan tingkat fatalitas dari penyakit tersebut membuat negara-negara di dunia berpacu dengan waktu dan ketidaksiapan mereka untuk segera menemukan solusi yang tepat. Beberapa metode yang dicoba oleh banyak negara terdampak COVID-19 adalah karantina wilayah (lockdown) dan social distancing.
Penurunan pendapatan dari unsur-unsur masyarakat dapat menciptakan lapisan masyarakat yang sangat rentan terkena dampak COVID-19, baik secara medis, ekonomi, maupun sosial. Mereka yang tergolong dalam ekonomi lemah berbeda dengan para pekerja kerah putih tidak mampu sepenuhnya menjalankan social distancing karena harus terus bekerja. Akhirnya, mereka menjadi pihak yang paling berpotensi terpapar virus. Di sisi lain, pemerintah pun terkesan kalang kabut dalam mempersiapkan program pengaman sosial (social net) yang memadai untuk warga dengan ekonomi rawan. Jika situasi ini terus berlangsung, kemungkinan rasa frustrasi dari masyarakat akan terakumulasi menjadi kekecewaan (grievance) yang dapat meledak menjadi konflik sosial.
Di sisi lain, kondisi ketidaksetaraan tidak akan otomatis berujung kepada kekerasan. Satu faktor dominan yang berperan besar dalam mendorong ketidakadilan menjadi kekerasan adalah faktor eksklusi dari struktur kekuasaan negara. Artinya, jika negara memang sengaja memangkas akses bagi sebagian unsur masyarakat, maka hal inilah yang akan memicu kekerasan fisik (direct violence) sebagai bentuk perlawanan balik dari ketidakadilan negara. Potensi kekerasan selanjutnya makin besar jika faktor eksklusi ini berpadu dengan “budaya kekerasan” (cultural violence) yaitu ketika masyarakat terbiasa memakai kekerasan sebagai solusi atas suatu permasalahan. Ketika pemerintah memperlihatkan gelagat untuk mengistimewakan satu unsur masyarakat dan pada saat yang sama meminggirkan unsur masyarakat yang lain, maka mereka akan dianggap sebagai ancaman. Pemerintah akan dianggap sebagai aktor yang menghalangi pemenuhan kebutuhan dari mereka yang dipinggirkan.
Dalam situasi yang paling ekstrim, pemerintah bisa dituduh sebagai alat dari kelas atas untuk mengeksploitasi kelas bawah. Situasi karantina yang menjadi dampak atas menyebarnya COVID-19 menyebabkan ikatan sosial pada masyarakat dunia menjadi renggang. Kebijakan lockdown menggunakan prinsip distancing nyatanya tidak hanya membuat masyarakat menjauh secara fisik, tetapi juga sosial. Masyarakat tanpa sadar telah terjebak ke dalam jarak fisik maupun sosial yang sangat signifikan. Ke depannya, jarak sosial dan fisik yang melebar ini dipercaya akan menjadi sesuatu yang normal.
Kondisi manusia ketika wabah COVID-19 ini selesai akan semakin menegaskan fungsi teknologi dalam menjadi perantara interaksi manusia. Interaksi manusia secara langsung selanjutnya akan digantikan oleh interaksi tidak langsung. Hal ini berpadu dengan hadirnya tantangan-tantangan peradaban yang baru, mulai dari ancaman pengawasan pemerintah via teknologi, meningkatnya kontrol pemerintah atas privasi publik, hingga fenomena hilangnya solidaritas global dalam menghadapi ancaman darurat. Dampak dari COVID-19 menyebabkan kerentanan ekonomi bagi sebagian besar penduduk dunia, khususnya mereka yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah. Pada akhirnya, hal tersebut berdampak kepada penurunan kelas sosial dalam masyarakat secara masif. COVID-19 tidak hanya menimbulkan korban jiwa semata, tetapi juga melahirkan orang-orang miskin baru.
Badan Pusat Statistik Mencatat Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan September 2019, jumlah penduduk miskin meningkat 1,63 juta orang. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin meningkat sebanyak 1,28 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 %, meningkat 0,56 % terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 % terhadap Maret 2019.
Situasi pandemi COVID-19 membutuhkan peran aktif negara sebagai pihak yang memiliki sumber daya untuk memberikan jaminan sosial bagi warga negaranya. Dalam situasi ini, negara idealnya berperan sebagai jangkar yang mampu menjaga kesetimbangan (equilibrium) sistem sosial di wilayahnya melalui tindakan-tindakan yang memadai untuk menegakkan ketertiban sekaligus menjaga penghidupan masyarakatnya. Selain kejahatan potensi chaos akibat krisis ekonomi juga dapat saja terjadi, situasi kekakacauan massal itu dapat mengakibatkan kerugian yang tak terduga seperti kerusakan property, kehancuran kendaraan, kerusakan fasilitas umum dan wisata, juga menimbulkan biaya pengamanan yang harus ditanggung masyarakat. Kondisi ini juga dapat merembet kepenjarahan massal terhadap toko atau pabrik bahkan juga mengorbankan nyawa atau kehormatan manusia. Situasi abnormal baik karena merebaknya tindak kejahatan maupun situasi chaos tidak dikalkulasikan nilainya karena tergantung skala, luasan dan beberapa lama waktu terjadinya.namun faktor ini akan timbul apabila pembatasan berlaku berkepanjangan hingga krisis memuncak dan sulit dikendalikan. Yang diperlukan adalah kebijakan yang tepat, baik secara lokasi, waktu, maupun prosedurnya.
Apabila PSBB dapat menjamin putusnya rantai penularan Covid-19 maka lakukanlah dengan benar dan dalam waktu sesingkat singkatnya pembatasan yang berkepanjangan atau berpindah pindah lokasi karena tidak serempak beresiko melampaui batas kemapuan survival individu maupun etnis bisnis. Dan bila itu terjadi, maka penyelamatan tidak dapat dilakukan, dan kerugian akan semakin besar baik secara ekonomi maupun sosial.
Kondisi “new normal” mungkin saja akan terjadi setelah wabah COVID-19 ini mereda. Tetapi kita tidak perlu terlalu takut akan situasi yang ada di hadapan kita. Meskipun kondisi dunia pasca wabah COVID19 diliputi berbagai ketidakpastian dan potensi konflik, tetapi manusia dapat mengatasinya dengan rasa saling percaya satu sama lain. Dan kepercayaan itu berakar dari transparansi informasi yang menjadi modal utama kita dalam menghadapi ketidakpastian. persoalan virus Corona ini tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Karena itulah, pentingnya bersatu padu dalam melawan virus yang tengah merebak di seluruh dunia ini. Kita tidak bisa membayangkan apabila bangsa ini tidak bersatu karena virus Corona ini tidak mengenal bangsa, tidak mengenal orang, tidak mengenal jabatan, tidak mengenal usia, tidak mengenal kedudukan.
Semua masyarakat Indonesia selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, virus Corona akan menyerang siapa saja yang tidak waspada. Virus ini akan menyerang siapa saja yang terlena, yang tidak waspada, yang tidak bersih, yang tidak menaati aturan. Dia akan menulari siapa saja. Karena itulah semangat kebangkitan ini harus jadi semangat yang baru bahwa justru kita harus bersatu untuk bangsa ini.



































