SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bernama Saiful Attamimi alias Owen asal Desa Toli – Toli , Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kendari saat hendak melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturahman mengatakan Bahwa Tersangka di tangkap di depan Hotel Sibela di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kota kendari pada Hari Minggu, 13 September 2020 Pukul 03.00 Wita dan dari Tangan Tersangka Polisi menyita barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 Paket seberat 2,30 Gram
“Awalnya Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira jam 02.30 wita anggota lidik Sat. Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar Hotel Sibela Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu” ungkap Kombes Eka dalam siaran persnya kepada sultraline.
“Lalu anggota lidik sat resnarkoba polres kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 03.00 wita anggota lidik sat resnarkoba polres kendari menemukan seorang lelaki yang mencurigakan berada didepan Hotel Sibela Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari” bebernya lagi.
“Setelah diinterogasi lelaki tersebut mengaku bernama Saiful Attamimi alias Owen lalu anggota sat resnarkoba polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan saat itu ditemukan barang disaku sebelah kiri jaket tersangka Saiful attamimi berupa satu buah pembungkus rokok Sampoerna Mini yang didalamnya berisikan 8 paket Narkotika Jenis shabu” ungkap Kombes Eka.
“Kemudian anggota sat resnarkoba polres Kendari juga mengamankan barang disaku sebelah kanan jaket Tersangka Saiful Attamimi alias Owen berupa satu buah penutup bong lengkap dengan pipet,dua buah pireks kaca, satu buah sendok shabu,satu buah sumbu dan satu buah korek api gas. Setelah itu anggota sat resnarkoba polres Kendari juga mengamankan satu buah Handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka Saiful Attamimi yang biasa dia gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu” Tutupnya
Untuk diketahui Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya
Akibat Perbuatannya, Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































