SULTRALINE.ID, KENDARI – Keberadaan Peraturan daerah (Perda) diharapkan mampu menopang kemajuan daerah. Sebagaimana diketahui Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan atas pencasila dan UUD 1945 yang merupakan produk hukum pemerintah daerah.
Sebagai produk hukum pemerintah daerah yang memiliki fungsi yang sangat strategis tentu perlu ada komitmen dan perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk melaksanakan dan menegakan Perda itu sendiri.
Tak terkecuali Pemerintah Kota Kendari yang telah mengeluarkan berbagai macam Perda. Namun keberadaan sejumlah Perda dinilai masih jauh dari harapan.
Seperti yang diungkapkan Ketua Aliansi Nusantara Sulawesi Tenggara (ALSANTARA Sultra) La Ode Abdul Harits Nugraha, bahwa fenomena di Kota Kendari sangat jauh berbeda, dimana ada beberapa Perda yang sampai hari ini belum maksimal.
“Kami menilai perlu ada penegakan dan perhatian khusus oleh pemerintah daerah kota kendari. Misalnya Perda RTRW Kota kendari, Perda ini tentu sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan penataan wilayah Kota Kendari agar pembangunan nya tidak semrawut dan tetap berwawasan lingkungan,” ungkapnya Jumat (21/8/2020).
Pria yang kerab disapa Dimas ini, lebih jauh memaparkan, bahwa kondisi yang pihaknya temukan ada indikasi Pemerintah Kota Kendari terkesan abai terhadap pelanggar Perda itu sendiri.
“Kondisi yang kami temukan misalnya zona yang seharusnya di peruntukan untuk permukiman dan industri, malah di jadikan sebagai lokasi pertambangan, dan hal ini sudah kami suarakan melalui RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kota Kendari. Karena ini jelas melanggar PERDA RTRW Kota Kendari,” bebernya
“Kemudian zona yang seharusnya menjadi wilayah Ruang Terbuka hijau (RTH) Malah berdiri banyak bangunan yang juga perlu di pertanyakan izin dan peruntukannya. Selanjutnya Perda soal pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Ini juga menjadi aneh bagi kami, karena sampai detik ini masih banyk anak-anak jalanan dan pengemis yang berkeliaran di lampu-lampu merah. Padahal Perda ini ada sejak tahun 2014,” sambung alumni Universitas Halu Oleo ini.
Ia menegaskan, mestinya puncuk pimpinan dalam hal in Walikota bisa lebih serius lagi dalam melihat dan melakukan penegakan Perda.
“Itu produk daerah loh, Walikota kan punya instrumen untuk melakukan penegakan, dia punya Sat Pol PP dan instrumen-instrumen lain, jangan Perda nya sudah buat, tapi implementasi nya gak ada,” cetus Dimas
“Untuk itu kami berharap pak walikota punya komitmen lah dalam menyelenggarakan pembangunan sesuai dengan amanah dan tanggung jawab yang di berikan. Tentu ini bukan untuk siapa-siapa, Tapi ini untuk kemajuan daerah yang sama- sama kita cintai,” pungkas yang juga alumni pasca sarjana Universitas Nasional (UNAS) program studi kebijakan publik.
Laporan : TIM



































