SULTRALINE.ID, KENDARI – Nur Endang Abbas secara resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara oleh Gubernur Ali Mazi, pada Senin 3 Agustus 2020. Namun setelah dilantiknya mulai dumunculkan spekulasi bahwa orang nomor satu di Bumi Anoa tersebut tidak menempati janjinya ketika waktu kampanye lalu.
Membuat banyak sewiliran dihalayak publik. Menanggapi itu, Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (LAP2) Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi ikut berkomentar.
Menurutnya, janji politik yang disampaikan oleh Gubernur Sultra dalam kampanye pencalonan gubernur., tidak dapat dikatakan sebagai janji dalam konteks hukum perdata dan jika ada keingkaran, maka tidak dapat dilakukan gugatan terhadap calon gubernur karena keingkaran tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wanprestasi janji.
Lanjut ia, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi Program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye.
“Harapannya, hal ini akan mendorong para politisi untuk membuat janji yang realistis sesuai dengan kemampuannya untuk merealisasikan dan tidak lagi mengobral janji yang sebenarnya tidak akan mampu diwujudkan. Dengan demikian, janji kampanye akan benar-benar menjadi rujukan utama bagi rakyat dalam menentukan pilihannya dalam pemilu dalam rangka menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Hanya dengan cara demikian, pemilu di Indonesia tidak hanya akan menghasilkan demokrasi prosedural tetapi juga demokrasi substantif,” beber pria yang kerab disapa Hasan ini kepada awak media, Rabu (5/8/2020).
Ia menegaskan, janji politik adalah dasar bagi pertanggungjawaban pelaksanaan kekuasaan yang demokratis. Tanpa janji, seorang calon pemimpin akan sangat sulit untuk dinilai berhasil tidaknya atas kepemimpinannya kelak. Karena itu dalam sistem politik otoriter seorang diktator tidak perlu berjanji kepada siapapun, sebab dia memang tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada siapa juga. Sebaliknya, para kandidat dalam pemilu berhak mendapatkan suara pemilih sebanyak mungkin, sebagai syarat untuk memperoleh posisi kekuasaan negara yang diingini dan diincarnya.
“Operasionalisasi hak itu memungkinkannya membujuk pemilih dengan cara yang sah dan benar sesuai dengan prinsip persuasi demokratik. Konsekuensinya, adanya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala upayanya dalam mendapatkan suara pemilih. Lebih dari itu, kandidat pemilu yang berhasil menjadi penguasa berkewajiban melakukan upaya secara sah untuk menunaikan janjinya ketika pemilu,” pungkasnya.
Laporan : TIM



































