• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home ISSUE

Benarkah Langkah Gubernur Sultra (Bagian II)

by SULTRALINE.ID
21 Juni 2020
in ISSUE, NEWS, OPINI
0
588
SHARES
905
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

 

500 TKA Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia

 

Sebagai proyek strategis nasional yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Gubernur Sultra pada tahun 2019, Morosi berperan penting dalam meningkatkan perekonomian (PDRB) dan pendapatan masyarakat serta mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Salah satu indikator keberhasilannya adalah pengelolaan sumber daya manusia (Human Reosurce Management).

 

Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai modal pembangunan masyarakat dan daerah (khususnya pertambangan dan industry lainnya) di Sultra. Sebelum saya mengulas lebih dalam, alangkah baiknya saya menjelaskan secara akademis benang merah SDM dan modal manusia (Human Capital).

 

Menurut Schermerhorn (1994) yang diterjemahkan kembali oleh Jimmy L. Gaol (2014), adalah orang, individu-individu dan kelompok-kelompok yang membantu organisasi menghasilkan barang-barang atau jasa-jasa. Jika saya refleksikan lebih mengerucut maka SDM terdiri dari manusia-manusia yang menjadi modal dasar perusahaan dalam proses kemajuan perusahaan tersebut.

 

Sampai disitu berarti SDM merupakan modal dasar yang terbentuk dari sekelompok manusia yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Menurut Muhaimin Iskandar (2013) bahwa human capital terbentuk disebabkan dua hal besar, yakni :

 

1. Isu-isu strategis yang bergerak dalam level Internasional. Dalam konteks ini, globalisasi menjadi tolak ukur membangun SDM. Globalisasi diartikan proses pembangunan mental dan karakter untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa.

2. Isu strategis yang bergerak dalam level Nasional. Antara tahun 2015 – 2030 Indonesia mengalami krisis demografi, yakni sebagian besar penduduk berusia kerja dalam era global dan revolusi industri 4.0.

 

Nah, hubungannya dengan PT. VDNI (dan lainnya), sebagaimana diatur dalam UU 25/2007, tentang penanaman Modal Asing (PMA), pemerintah telah menyediakan sejumlah regulasi sehingga dapat mengantisipasi ekspansi TKA, misalnya UU 13/2003, Perpres 20/2018 dan Permenaker 10/2018. Secara jelas dan tegas mengatur lalu lintas, kualitas dan kuota TKA yang wajib masuk ke Indonesia. Kesemuanya itu dengan tujuan agar anak bangsa kita tidak menjadi TAMU DI RUMAH SENDIRI.

 

Sebelum saya mengisahkan bagaimana sih pembangunan SDM PT VDNI, terlebih dahulu saya mengulas bagaimana alur TKA dan kasat pembeda dengan tenaga lokal.

 

Dalam menjalankan pertambangan tentunya penggunaan TKA sangat dibutuhkan dalam konteks transfers-ilmu dan pengetahuan. Sejak 2018 sebesar 95.335 TKA tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 30.626 profesional, 21.237 tingkat manajer dan 30.708 adviser, konsultan dan direksi. Jika dikomparasikan jumlah penduduk Indonesia (268.829 juta jiwa) maka total populasi TKA hanya 0.04%. Sangat sedikit jika dibandingkan Malaysia, Singapura bahkan UEA (telah dibahas pada bagian pertama).

 

Lalu bagaimana prosedur masuknya TKA? Berdasarkan Perpres 20/2018, Pasal 1, ayat 1 bahwa TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. Selanjutnya syarat untuk masuknya TKA diatur dalam Permenaker 10/2018 (pengganti Permenaker 16 dan 35 tahun 2015), point ketiga dari 7 point yakni perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia. Setalah itu, perusahaan harus memenuhi syarat wajib pemberi kerja, yakni :

 

1. Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

2. Membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang diperkerjakan.

3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di Indonesia minimal 6 bulan bekerja.

4. Mengikutsertakan TKA pada program Jaminan Sosial Nasional minimal 6 bulan kerja.

5. Menunjuk tenaga kerja pendamping alih teknologi dan keahlian TKA.

6. Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (local).

7. Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.

 

Setelah melengkapi semua dokumen yang dimaksud di atas, perusahaan mendaftarkan secara online melalui Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.

 

Kemudian, sesuai UU 13/2003, perusahaan asing yang memperkejakan TKA maka harus memenuhi syarat bekerja sebagai berikut :

1. Memiliki Pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.

2. Memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

3. Mengalihkan keahlian kepada tenaga kerja local (pendamping).

4. Memiliki NPWP bagi TKA yang bekerja selama 6 bulan.

 

Nah dari sini telah terang benderang, apa yang masyarakat kritisi, sehingga menolak kedatangan 500 TKA? Silakan adukan dan demo namun tetap didukung data dan fakta berdasarkan UU 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU 16 / 2011 tentang keimigrasian.

 

Sekali lagi anda wajib membawa data dan dokumentasi lengkap untuk mendukung laporan anda. Jika tidak, bukan berarti pemerintah tidak respon, apalagi sampai menyalahkan Gubernur.

 

Lalu bagaimana dengan PT. VDNI? Berdasarkan data yang saya peroleh, telah memenuhi seluruh unsur yang dimaksud di atas. Bukan bermaksud mendikotomikan kasus, tapi dari aspek regulasi dan perizinan, PT. VDNI secara yuridis telah memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan di atas. Jika tidak memenuhi tentulah tidak akan lolos dan mendapat persetujuan masuk ke Sultra.

 

Kemudian saya bertanya pada diri saya. Apakah PT. VDNI telah melakukan pengembangan SDM khususnya tenaga kerja lokal?

Sesuai dengan rencana jangka panjang perusahaan bahwa nantinya tenaga kerja lokal yang dipekerjakan sebanyak 18.200 orang. Untuk membangun SDM pekerja lokal maka dilakukan langkah-langkah berikut :

1. Sejak 2014 telah melakukan program magang bagi 80 tenaga kerja lokal ke China untuk gelombang pertama dan kedua. Dan selanjutnya akan dilaksanakan setiap tahunnya.

2. Pada tahun 2016 – 2017 telah memberangkatkan 100 tenaga kerja lokal ke Politeknik di Jiangsu, China.

3. Rencana pembangunan Perguruan Tinggi atau Institute pertambangan di SULTRA sebagai wujud nyata regenerasi pekerja lokal.

4. Membangun Nanjing Polytechnic Institute dan bekerjasama dengan UHO di Kota Kendari.

5. Kehadiran TKA adalah sebagai kewajiban perusahaan untuk melalukan alih teknologi dan keahlian kepada pekerja lokal. Menurut aturan minimal 1 TKA memberi pendampingan terhadap 5 tenaga kerja lokal.

6. Pendistribusian Coorporate Social responsibility (CSR) melalui pemberian beasiswa, jalan beton sepanjang 10 KM.

7. Bantuan bagi UKM sekitar masyarakat tambang.

8. Pembangunan rumah ibadah, tempat pengajian Alquran dan sekolah di sekitar Morosi.

 

Kesemuanya point di atas dalam rangka membangun SDM pekerja lokal dan cikal bakal pekerja lokal yang unggul dan berdaya saing.

 

Dari ulasan di atas apakah kita sudah paham? Tentunya masih meragukan kredibilitas dan niat perusahaan. Apakah mereka bisa sustainaible melakukan alih teknologi, pengurusan visa yang benar, TKA yang sesuai keahliannya, dan masih banyak cerita yang terngiang-ngiang dipikiran kita.

 

WAJAR !!! Karena kita semua baik pemerintah Sultra, Pemda Konawe, Kepolisian, TNI, Imigrasi, tokoh masyarakat dan agama, akademisi, mahasiswa serta masyarakat awam pasti selalu mencurigai adanya oknum bermain atau adanya cara-cara licik perusahaan. Namun saya bercerita terkait pengalaman sewaktu dipercaya menukangi bidang penegakan hukum lingkungan. Dari sekian banyak kasus, jujur saya banyak menemukan kasus ketidaktaatan pada perusahaan pribumi. Misal, pembuangan limbah langsung ke outlet dan penampungan limbah kelapa sawit ataupun limbah sagu. Begitu juga, pembuangan limbah PT. NII Tonasa yang diduga dilakukan sehingga mencemari terumbu karang dan masih banyak lagi yang ternyata dilakukan perusahaan lokal.

 

Sementara perusahaan asing (bukan membela) justru kesalahan mereka karena ketidaktahuan (ada juga oknum nakal karena ingin mengeluarkan uang sedikit maka visa kerja diubah menjadi visa wisata. TAPI… itu tidak boleh digeneralisasikan, karena hanya segelintir oknum NAKAL dan bekerjasama dengan OKNUM NAKAL pula…). Misalnya, SLAG atau sampah dari pertambangan nikel. Dalam UU 32/2009 itu dikategorikan limbah B3, namun di China SLAG itu bahkan dijadikan makanan ayam, pupuk dan buat campuran aspal jalan kampung… bahkan PT. ANTAM pun pernah merasakan rapor Biru (entah sampai sekarang) karena melakukan reklamasi buat jalan menggunakan SLAG.

 

Lalu, pantaskah kita alamatkan masalah itu kepada Gubernur SULTRA? Sangat tidak rasional dan proporsional.

Sekali lagi saya sampaikan, Gubernur dibantu oleh Dinas terkait. Misal, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan AMDAL dan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, monggo… masyarakat, perorangan, kelompok, NGO ataupun lembaga berafiliasi dengan lingkungan buat ADUAN ke Bidang Penegakan Hukum DLH Prov. Begitu juga jika terjadi pelanggaran visa masuk, segera adukan ke imigrasi. Jika terjadi penggunaan TKA yang tidak kompeten. Silakan adukan ke Dinas tenaga Kerja.

 

TAPI… sekali lagi lengkapi dengan bukti dan dokumentasi, sehingga memudakah aparat melakukan investigasi. Jika ada aduan dan setelah dilakukan investigasi serta didapat bukti. Gubernur sebagai pemberi izin akan melakukan teguran lisan, tertulis, sanksi dan penutupan usaha serta pidana. Namun jika tidak ada data yang diadukan dan hanya melakukan demo, boikot dan penolakan TKA serta menuding Gubernur membela TKA maka itu FITNAH….

 

Gubernur Sultra sangat mencintai dan mendukung masyarakatnya untuk sejahtera dari pertambangan. Namun Gubernur juga sebagai perpanjangan tangan PEMERINTAH PUSAT tidak serta merta menolak TKA, jika memenuhi segala persyaratan. Bedakan hari ini (New Normal) dengan dua bulan lalu dimana masyarakat SULTRA masih panik dengan serangan Covid19, sehingga Gubernur mengambil SIKAP menolak untuk sementara karena menjaga marwah kebatinan masyarakat SULTRA.

 

Mari kita sudahi polemik yang tidak elok ini…. Bantu dan dukung Bapak Gubernur untuk sebuah kesejahteraan masyarakat Sultra.

Bantu edukasi masyarakat terhadap informasi positif dan sehat.

Bersambung …..

 


Oleh : M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM. (Kandidat Doktor yang saat ini menjabat Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara)

Tags: OpiniPemerintahTKA
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post

Salianto Desak Kepolisian dan Pemda Muna agar Hadir dalam Menyelesaikan Konflik Sosial di Kontukowuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In