SULTRALINE.ID, KENDARI – Kembali PT. Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) yang ada di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan sorotan tajam.
Kali ini datang dari Jaringan Advokasi dan Independen (JAI) Sultra. Dimana pihaknya menyayangkan PT. Merbau perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, ternyata belum mengantongi izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal itu berdasarkan hasil monitoring dinas lingkungan hidup (DLH) Konsel, Kamis (04/06/2020).
Ketua JAI, Firman SH akrab disapa Jevin ini menegaskan bahwa terkait izin pengelolaan air limbah sdah diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“PT. Merbau juga sampai hari ini belum merealisasikan PLASMA yang sudah disepakati saat pertama melakukan sosialisasi dimasyarakat. Sehingga di harapkan pemerintah untuk menindak tegas PT. Merbau yang belum mengantongi izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan dugaan penipuan atas pengelolaan PLASMA yang smpai hari ini belum di realisasikan,” tegas Jevin.
Sebelumnya, PT. Merbau Jaya Indah Raya diduga telah merusak jalan usaha tani (JUT) masyarakat yang ada di Kecamatan Sabulakoa, Konawe Selatan, Sultra.
Laporan : TIM



































