SULTRALINE.ID, KONSEL – Aktivitas perusahaan PT. Merbau Jaya Indah Raya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mulai dari awal masuk tahun 2009 hingga hari ini sudah 8 tahun beroperasi di Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dinilai telah merusak jalan usaha tani (JUT) Masyarakat.
Menurut salah seorang Pemuda Sabulakoa, Jusran Tawulo, Dalam beroperasi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut memakai jalan usaha tani masyarakat (JUT) di dua desa wilayah kecamatan sabulakoa yakni desa Watu-watu dan desa Wonuakoa kini mengalami kelumpuhan akses sehingga para petani susah untuk melewati jalan tersebut bahkan petani untuk sampai ke kebunpun itu harus berkali kali mengangkat motornya, itu yang memakai kendaraan bermotor, belum lagi masyarakat yang punya mobil untuk mengangkut hasil taninya yang harus menyambung hidup dengan berpasar itu terputus gara gara jalan usaha tani rusak itu terkhusus jalan usaha tani (JUT) masyarakat di desa watu-watu.
“Sementara didesa wonuakoa jalannya pun rusak masih bisa untuk dilewati tapi harus melewati medan jalanan berlumpur. Mirisnya perusahaan tersebut tidak tahu malu dan tak tahu diri jangankan memperbaiki mala dibiarkan rusak begitu saja ,tidak ada upaya untuk memperbaiki,” ungkap Jusran, Minggu (31/5/2020).
Dengan kondisi tersebut dengan banyak permasalahan yang ditumbuikan oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya pihak mendesak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
“Untuk itu saya mendesak Polda Sultra untuk melakukan tindakan memanggil pihak perusahaan PT. Merbau jaya indah raya dan memberikan sanksi susuai aturan yang berlaku, karena begitu jelas merugikan masyarakat,” pungkas Kader PMII Kota Kendari ini.
Laporan : TIM



































