SULTRALINE.ID, KENDARI – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) memakai kuasa hukum untuk mempolisikan STIMIK Bina Bangsa Kendari atas dugaan jual beli ijazah.
Kuasa hukum yang ditunjuk ialah Didit Hariadi, SH. dan Rekan dari Pusat Bantuan Hukum FAPRI, hal itu berdasarkan surat kuasa yang diberikan La Ode Hasanuddin Kansi selalu Dewan Pembina/Pendiri Lembaga AP2 Sultra kepada media ini, Selasa (26/03/2024).
Dikonfirmasi langsung Kuasa Hukum Lembaga AP2 Sultra Didit Hariadi, SH menegaskan bahwa dugaan jual beli ijazah ini perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Mengapa demikian, Istilahnya ada sandra politik didalam nya. Maksudnya orang-orang yang sudah menjabat bahkan menjadi bagian daripada ASN bahkan kepala dinas itu dugaan kami terlibat dalam permufakatan jahat tersebut, imbasnya kepada anak didik mahasiswa baru yang punya mimpi lulus 3 tahun setengah dan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sampai saat ini tidak dapat melangsung kan wisuda dikarenakan dari Kemenristekdikti menyetop akses wisuda di kampus tersebut dikarenakan nomor registrasi yang dikeluarkan pihak Yayasan STIMIK Bina Bangsa Kendari di Kementerian tidak sinkron dengan jumlah mahasiswa di kampus tersebut. Kami akan pidanakan siapapun pelaku baik menerima suap maupun pemberi suap dalam dugaan jual beli ijazah,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin 25 Maret 2024 Lembaga AP2 Sultra melakukan aksi di Kemenristekdikti menyikapi soal dugaan jual beli ijazah serta menjelang tahun ke tiga belum ada agenda wisuda di Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari.
“Jadi aksi kami di depan kantor Kemenristekdikti adalah bagian kecintaan kami terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai wujud penghargaan terhadap para pendiri bangsa yang mencetuskan Nawacita pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktub dalam UUD 1945,” kata Ketua Umum Lembaga AP2 Sultra, Fardin Nage.
Menurutnya, jual beli ijasah dilingkup Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari sudah menjadi rahasia umum dan yang paling memprihatinkan juga sebenarnya nasib dari mahasiswa yang sudah melaksanakan ujian akhir namun belum ada kejelasan kapan akan diwisudakan.
“Itulah dua pokok persoalan yang kami suarakan di Kemenristekdikti, lanjut dari pada itu apa yang menjadi penyampaian pimpinan kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari itu adalah pembohongan publik, sebab setelah kami melakukan audiensi dengan pihak Kemenristekdikti alasan tidak adanya wisuda di kampus tersebut dikarenakan ada sangsi administrasi berat yang di jatuhkan sebab ada beberapa point yang pelanggaran salah satunya terkait data base mahasiswa yang tidak jelas, sehingga konsekuensinya tidak adanya penerimaan mahasiswa baru serta tidak adanya wisuda sebelum sangsi tersebut di cabut,” bebernya.
“Kasian nasib mahasiswa apalagi di tahun ini ada penerimaan ASN dan P3K gara-gara keteledoran kampus berimbas pada masa depan mahasiswanya,” sambung Fardin
Fardin menambahkan, untuk dugaan jual beli ijazah sendiri akan menjadi atensi khusus dan dalam waktu dekat ini pihak Kemenristekdikti akan membentuk tim dan turun di lapangan untuk membongkar dan memutus rantai kejahatan di sektor pendidikan yang sudah menjamur serta masif dilakukan.
“Ini pidana, makanya kami menggunakan kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke ranah hukum,” pungkas Fardin Nage
Editor: Irdwan Jeko



































