SULTRALINE.ID, KENDARI – Ribut ribut kasus Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI), Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui bidang Pencegahan dan Monitoring, Nizar Fachry adam.S.E.M.E. memberikan apresiasi ke pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan pandangan Kasus di LPEI.
Menurutnya, kasus LPEI itu besar dan fantastis, apalagi LAKI Sultra telah menyuarakan kasus LPEI 4 tahun lalu, dengan menyuarakan kasus eksport ilegal nikel di Sultra, Malut dan Haltim.
“Dari data yang kami peroleh kasus LPEI ini di tahun 2022 total lost sebesar Rp 13,2 triliun, yang di mana total lost itu berasal dari sejumlah pembiayaan kontruksi dan modal kerja sektor pertambangan dan Perkebunan, yakni modal kerja sektor pertambangan total lost Rp 1 triliyun, untuk pembiayaan sektor industri Rp 5,6 triliun, dan pembiayaan sektor infrastruktur Rp 3,5 triliun dan pembiayaan tranportasi, perdagangan sebesar Rp 2,1 triliun., dan pembiayaan lainya Rp 1,1 triliun,” ungkapnya, Selasa (26/03/2024).
Kata Nizar, dari Rp 13,2 triliun merupakan total lost, dengan termasuk bunga pinjaman pihak ke swasta maupun BUMN yang dalam waktu yang di delegasikan tidak dapat di lakukan pelunasan oleh pihak BUMN dan swasta
“Adapun, persoalan yang di lakukan adalah LPEI telaah analisis resiko pengembalian pinjaman LOA debitur tidak dapat di pastikan oleh pihak LPEI, mengakibatkan sejumlah dana pemerintah tidak dapat di kembalikan. Indikasinya adalah perolehan pinjaman yang tidak dapat di jalankan maupun layak di berikan, di karenakan sejumlah perusahaan tidak atau dalam kondisi keadaan sebenarnya, sehingga sejumlah pembiayaan, melalui LPEI dapat di proses, sejumlah perusahaan yang kurang lebih 16 perusaahan yang memiliki pinjaman yang total lost begitu besar atau dalam kondisi macet,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, sambungnya, memperburuk kinerja keuangan negara, melalui eksim Bank atau lembaga pembiayaan eksport Indonesia.
Editor: Irdwan Jeko



































