SULTRALINE.ID, KENDARI – Keberadaan pusat perbelanjaan The Park Kendari kembali menyita perhatian publik. Pasalnya hadirnya sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar terutamanya yang dirasakan Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (Mts N) 1 Kendari yang kerap terkena banjir selama hadirnya The Park Kendari.
Atas keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan kerja meninjau kondisi di lapangan. Dalam kunker tersebut DPRD mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Lurah Bende dan Manajemen The Park Kendari, Selasa 26 Maret 2024.
Setelah melihat langsung dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. DPRD Kota Kendari bakal mengeluarkan Rekomendasi.
“Jadi kita turun ini untuk memastikan agar ada solusi, sehingga dari kunjungan ini kita buatkan rekomendasi dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kita minta juga PUPR membuatkan perencanaannya dan sudah ada kesepakatan tadi yang akan kami tuangkan dalam rekomendasi antara pihak MTsN 1 dan The Park Kendari, agar masalah yang selama ini terjadi bisa teratasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Djinik kepada awak media (26/03/2024).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi disebabkan tidak adanya saluran drainase yang memadai, apalagi pagar The Park Kendari berdempetan langsung dengan sekolah membuat aliran air tidak keluar ke kali Kadia yang membuat ketika hujan deras air menggenangi MTs negeri 1 Kendari.
“Catatan sebenarnya yang terpenting ialah pihak The Park harus peka dengan sekolah. Ini kami akan tuangkan dalam rekomendasi untuk menjadi perhatian serius The Park terhadap kegiatan MTs, karena mereka ini bertetangga dan The Park sudah berjanji ke DPRD beberapa waktu lalu dan itu harus dilakukan,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut ia, menegaskan rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD bersifat kuat dan wajib dijalankan pihak-pihak terkait. Terlebih sebelum sudah ada kesimpulan rapat. Sambungnya dari rekomendasi tersebut jika tidak dijalankan maka The Park Kendari bisa mendapatkan sanksi.
Masih kata Rajab Djinik, sanksinya dapat dilihat yang telah diatur dalam Perda tata ruang maupun perda lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Sanksinya itu berupa teguran pertama hingga penutupan jika rekomendasi tidak dijalankan, jadi sanksinya harus tegas dari pada kita dirugikan karena Kota Kendari ini ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
“Karena sudah terjadi, jadi solusinya tadi pihak MTsN 1 mau bongkar pagarnya untuk dibikinkan drainase oleh The Park nanti kita buatkan berita acaranya dalam bentuk rekomendasi dengan rentan waktu 3 sampai 6 bulanan,” tutupnya.

Ditempat yang sama, pihak The Park Kendari melalui manajer operasional, Bobi Supriadi mengatakan atas hasil peninjauan pihak DPRD akan menyampaikannya terlebih dahulu ke pimpinan.
“Karena saya cuma pelaksana bukan pengambilan keputusan, sehingga hal ini saya sampaikan ke Badan Direksi terkait tinjauan lapangan hari ini,” ujar Bobi Supriadi
Lanjutnya bahwa pihaknya sebelumnya telah melaksanakan kesimpulan rapat di DPRD Kota Kendari.
“Kemarin kita sudah laksanakan kesimpulan rapat, dan ini persoalan lain lagi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pengambil keputusan adalah Badan Direksi di The Park.
“Ini kita sampaikan ke Badan Direksi, karena pengambil keputusan itu Badan Direksi The Park,” tuturnya.

Sementara itu, Sekdis PUPR Kota Kendari Aswido berharap pihak The Park dapat menjalankan rekomendasi tersebut.
“Kita berharap pihak The Park dapat menjalankan rekomendasi DPRD Kota Kendari biar persoalan ini selesai dan ada solusinya,” katanya.
Ditempat yang sama Kepala Sekolah MTsn 1 Kendari, Mappataliano menuturkan bahwa sejak ada The Park air mulai menggenangi wilayah sekolah saat air pasang dan hujan deras datang.
“Sejak ada The Park, setiap air pasang dan hujan deras, air tergenang di sekolah,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa siap untuk melakukan pembongkaran pagar agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kita siap bongkar pagar, yang penting The Park mau buatkan drainase agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































