SULTRALINE.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sultra melalui melalui Rapat Paripurna, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Dari ketiga nama yang diusulkan salah satunya Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan bahwa, secara pribadi pengusulan tersebut merupakan kehormatan dan penghargaan baginya. Dengan harapan kedepannya seluruh tahapan bisa berjalan sesuai regulasi dan peraturan yang ada.
Atas pengusulan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sultra. “Terima kasih karena ini juga penghargaan buat saya,” ujar saat ditemui, Rabu (2/8/2023).
Terkait pengusulan dirinya tersebut, Zamrun mengatakan bahwa sebelum penetapan 3 nama calon Pj tersebut, semuanya bergulir normal dan sempat mendengar kabar pengusulan dirinya melalui cerita dari orang ke orang.
“Awalnya dengar cerita-cerita beberapa teman anggota dewan membicarakan ini. Saya cuma bilang kalau seumpamanya memenuhi syarat dan itu bisa diusulkan dan misalnya bisa dipercaya oleh anggota dewan, ya saya siap-siap saja,” bebernya.
Rektor dua periode ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus setelah mengetahui dirinya diusulkan sebagai Pj gubernur.
“Kita biarkan saja semua jalan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kan prosesnya ada dan itu di dalam aturan sudah jelas bagaimana prosesnya,” ungkapnya.
Terkait dua nama lainnya yang diusulkan yaitu, mantan Kapolda Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, Zamrun mengatakan bahwa jika sudah dipilih artinya semuanya mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang dianggap memenuhi syarat oleh para anggota dewan.
“Jadi semuanya serahkan kepada prosesnya saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui Masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Wakilnya Lukman Abunawas bakal berakhir pada September 2023 ini. Sehingga Pj mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir yang salah satu tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Editor: Irdwan Jeko



































