SULTRALINE.ID, KENDARI – Kasus pemukulan perawat bernama Elking dengan pelaku R (17) yang ditangani Polresta Kendari berakhir dengan diversi dan akan menjalani pembinaan di RSUD Kota Kendari, Kamis 3 Agustus 2023.
Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan sebagai berikut: mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kemudian dalam PERMA Nomor 04 tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 2). PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi yang mewajibkan fasilitator untuk dapat memberikan kesempatan kepada: anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan; orang tua / wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan; korban / anak korban / orang tua / wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
Sebelum melakukan penyelesaian pidana anak, penyidik Polresta Kendari telah melakukan serangkaian tahapan tindak pidana mulai dari menerima laporan, penyelidikan, lakukan visum, penyidikan hingga gelar perkara. Setelah melakukan serangkaian tahapan ternyata pelaku masih dibawah usia 18 tahun atau belum dewasa, sehingga Polresta Kendari melakukan penyelesaian pidananya melalui diversi dengan pendekatan restoratif. Dimana pendekatan restoratif dilakukan musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) Kendari dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi. Musyawarah Diversi merupakan penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Setelah dilakukan diversi yang difasilitasi Polresta Kendari, kemudian pihak penyidik bersurat ke Pengadilan Negeri Kendari sampai keluar surat penetapan pengadilan dengan nomor 4/Pen.Div/2023/PN Kdi, dalam penetapan tersebut pada pasal 4 menyebutkan bahwa anak pelaku bersedia melakukan pelayanan masyarakat selama 3 bulan di RSUD Kota Kendari dan diawasi Bapas Kendari serta pelaksanaannya setelah ada putusan penetapan diversi Pengadilan Negeri Kendari.
Berdasarkan hal tersebut pelaku R diserahkan kepada pihak RSUD Kota Kendari. Dalam proses penyerahan anak pelaku R didampingi langsung penyidik Polresta Kendari, Deni Syahdiani, Kepala Bapas klas II Kendari, Hasrudin dan diterima langsung Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Kendari, drg. Fauziah, serta disaksikan korban, perwakilan PPNI Sultra, PPNI Kota Kendari, LBH dan keluarga pelaku.
Kemudian dilanjutkan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas klas II Kendari dan RSUD Kota Kendari untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak pelaku R.

Kepala Bapas klas II Kendari, Hasrudin mengatakan sangat bersyukur kasus tersebut bisa diselesaikan dengan diversi, sehingga dilakukan penyerahan ke RSUD Kota Kendari.
Menurutnya, anak pelaku ini akan terus diawasi pihak Bapas Kendari. Ia juga berharap anak pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta selama bertugas jadi pelayanan masyarakat di RSUD Kota Kendari menunjukkan sikap baik.
“Kami juga berharap anak ini sama-sama diawasi baik dari kami dan dari pihak RSUD Kota Kendari,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Kendari, drg. Fauziah berharap kekerasan terhadap tenaga kesehatan itu tidak terulang lagi.
Apalagi katanya, seluruh tenaga kesehatan maupun tenaga medis sudah bekerja sesuai Standar Operasional (SOP) yang telah ditetapkan untuk melayani pasien atau masyarakat guna mendapatkan pertolongan.
“Semoga ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, ketua DPK PPNI RSUD Kota Kendari, Silviany Ismail mengecam setiap kekerasan yang terjadi pada tenaga kesehatan khususnya perawat.
“Dan jika itu sampai terjadi kami sangat menyayangkan dan untuk ke depannya tegas saya katakan tidak segan-segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Silviany menambahkan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap amanah UU SPPA no. 11 tahun 2012 dan menunggu niat baik dari anak pelaku R untuk menyelesaikan pembinaan selama 3 Bulan sesuai dengan penetapan pengadilan dengan di awasi oleh pihak Bapas.
“Olehnya itu hari ini telah diselenggarakan penyerahan anak pelaku R (17) ke pihak RSUD kota Kendari sebagai tempat yang dipilih untuk melakukan pembinaan sebagai pengganti hukuman atau sanksi dari tindak pidana penganiayaan selama 3 bulan. Apabila selama pembinaan tidak memenuhi unsur terkait yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) maka pembinaan ini (diversi) bisa dinyatakan batal dan di proses lagi sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya
Untuk diketahui, sebelumnya seorang perawat RSUD Kendari bernama Elking dipukul oleh keluarga pasien berinisial R, pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Kejadian tersebut berawal saat pasien perempuan berusia 51 tahun datang di RSUD Kendari dalam kondisi kritis dan meninggal dunia.
Dalam rekaman CCTV yang diterima, Elking yang menggunakan seragam medis, tampak merapikan sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di dekat pasien. Ada banyak orang di dalam ruangan itu dan beberapa diantaranya nampak memeluk pasien wanita yang terbaring di atas ranjang. Bahkan peristiwa itu menjadi viral di publik Sulawesi Tenggara.
Tak terima atas tindakan tersebut Elking dengan didampingi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) organisasi profesi Elking bernaung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Diketahui juga saat ini Elking sudah kembali bertugas menjadi tenaga kesehatan di RSUD Kota Kendari.
Laporan: Irdwan Jeko



































