SULTRALINE.ID, KENDARI – Kasus dugaan korupsi Pertambangan Wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi terus bergulir. Terbaru Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 orang tersangka berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yakni SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT selaku Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan 2 orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ade Hermawan dalam keterangan persnya, Senin (24/07/2023).
Ade menjelaskan, tersangka SW dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Sambung ia, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya
“Sehingga dokumen RKAB tersebut dokumen terbang yang dijual kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” terangnya
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang
tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT.
LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan
penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang
tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan
sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.
Laporan: Irdwan Jeko



































