SULTRALINE.ID, KENDARI – Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT. LAM) Windu Aji Sutanto (WAS) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di blok mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
WAS ditetapkan tersangka usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (18/7/2023).
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan,” ungkap Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan persnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.
Dimana WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.
“Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu,” terang Ade.
Sebelumnya atas kasus yang sama, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM).
Bahkan atas, kasus tersebut disinyalir berpotensi Kerugian Negara sejak tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di buka menyentuh angka Rp 5,7 Triliun.
(SL)



































