SULTRALINE.ID, KENDARI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini mensosialisasikan kebijakan penerapan program dan kegiatan pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP), di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa 11 Juli 2023.
Kegiatan dihadiri sejumlah kepala-kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se Sultra, serta perwakilan masyarakat pesisir.
La Ode Kardini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah menginisiasi program PAAP sebagai salah satu instrumen pengelolaan perikanan yang menjamin peran masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan secara kolektif dan memperkuat tata kelola sumberdaya perikanan di tingkat lokal
Selain itu, sambungnya, melalui program PAAP suatu kelompok nelayan kecil akan mendapatkan akses untuk mengelola, menjaga dan memanfaatkan suatu wilayah laut dan sumberdaya perikanan didalamnya.
“Untuk pelaksanaan PAAP ini dituangkan dalam program kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi dan Kabupaten/Kota yang penyusunannya mengacu pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan keputusan Mendagri nomor 050-5589 tahun 2021 tentang verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi,” terang Mantan Kadis Dukcapil Muna ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tingkat provinsi PAAP terfasilitasi oleh program pengelolaan kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan kegiatan pemberdayaan masyarakatnya. Selanjutnya Program pengelolaan perikanan tangkap dengan kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut sampai 12 Mil.
“Terakhir adanya program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompok masyarakat pengawas,” katanya.

Sementara, untuk tingkat Kabupaten/Kota hanya program pengelolaan perikanan tangkap dengan kegiatan pemberdayaan nelayan kecil dalam Kabupaten/Kota.
Kardini bilang, Pemprov Sultra da n 10 Kabupaten Mitra pelaksana PAAP telah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah (Renstra dan Renja) untuk mendanai program.
“Dan kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan PAAP penyelenggaraan program PAAP di Sultra telah dilaksanakan di 16 lokasi PAAP dengan melibatkan nelayan kecil kurang lebih 28 ribu orang dari 176 desa pesisir di 10 Kabupaten mitra pelaksana PAAP integrasi program PAAP kedalam Dokumen perencanaan telah dilakukan dinas perikanan provinsi dan dinas perikanan kabupaten, sehingga terdapat keberlanjutan pelaksanaannya,” papar Mantan Kadis Kehutanan Muna ini.
Ia juga memaparkan bahwa pengelolaan perikanan kecil yang berkelanjutan melalui pendekatan PAAP telah menunjukkan banyak hasil yang positif diantaranya meningkatnya pengetahuan dan dukungan masyarakat terhadap upaya perlindungan eksotisme pesisir dan perikanan berkelanjutan.
“Kemudian stabilitasnya populasi ikan dan tangkapan masyarakat. Hingga terbentuknya kelompok-kelompok simpan pinjam di masyarakat di beberapa site terpilih,” katanya lagi.
Bahkan, sambung ia, masyarakat di desa pesisir akan difasilitasi dan mampukan lagi untuk berorganisasi dam berperan aktif dalam pelestarian ekosistem laut.
“Pengelolaan perikanan yang lestari, sehingga pada akhirnya dapat menjamin keberlanjutan sumber mata pencaharian masyarakat nelayan lokal,” ujarnya.
Mantan Kadis Pertambangan Muna juga ini menambahkan, bahwa pemerintah provinsi juga telah banyak menerbitkan beberapa regulasi peraturan gubernur tentang penyusunan dokumen-dokumen aksi daerah yang memprioritaskan pelaksanaan program PAAP dalam membantu pencapaian tujuan dan target pembangunan Sultra.
“Secara berkelanjutan melalui pelaksanaan program pemberdayaan sektor perikanan skala kecil dam masyarakat pesisir dengan menggunakan pendekatan PAAP dan yang terakhir adalah peraturan gubernur Sultra nomor 97 tahun 2022 tentang rencana aksi daerah pengelolaan akses area perikanan (RAD PAAP).
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mencapai beberapa hal yakni memperkuat komitmen daerah untuk mencapai target pembangunan di sektor perikanan dan lintas sektor yang terkait. Adanya sinkronisasi program kedalam dokumen perencanaan, monitoring dam kunjungan ke Kabupaten sebagai bentuk amanat dari RAD PAAP. Terakhir memaksimalkan dukungan program PAAP merupakan upaya konkrit dalam pencapaian IKU di masing-masing Kabupaten maupun Provinsi,” pungkas Alumni S2 Administrasi UHO ini.
Editor: Irdwan Jeko



































