SULTRALINE.ID, MUNA BARAT – 15 partai politik (Parpol) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau agar mengajukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.
Menurut Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Mubar, Wa Ode Muniati Rigato berdasarkan pengajuan balon Anggota DPRD Mubar dan hasil pengawasan terhadap verifikasi administrasi balon ditemukan 13 parpol belum memenuhi syarat (BMS).
Ia menyebutkan 13 parpol tersebut terdiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia).
“Parpol lain yang BMS adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” ungkap Muniati saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (04/07/2023).
Muniati mengatakan untuk Partai Golkar dan PDI Perjuangan baru enam balon yang sudah memenuhi syarat.
“Sisanya balon Golkar dan PDI Perjuangan juga masih BMS. Oleh karena itu 15 parpol ini kita imbau agar secepatnya mengajukan perbaikan dokumen persyaratan balon Anggota DPRD,” katanya.
Kata dia, jadwal tahapan perbaikan dokumen persyaratan balon Anggota DPRD ini dimulai tanggal 26 Juni dan berakhir 9 Juli 2023.
Untuk itu, Muniati meminta kepada KPU Mubar agar tetap taat terhadap tahapan, tatacara, dan prosedur penerimaan pengajuan perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten Mubar.
“Kami minta kepada KPU Mubar agar aktif memberikan informasi kepada parpol terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon anggota DPRD Mubar ini,” pintanya.
Penulis : LM Abduh



































