SULTRALINE.ID, MUNA – Dugaan penyelewengan pengadaan bibit kopi di 119 desa di Kabupaten Muna kini tengah bergulir di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Muna.
Diketahui, pengadaan bibit kopi di 119 desa di Muna menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022. Yang mana masing-masing desa mengalokasikan DD sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan, dugaan penyelewengan pengadaan bibit kopi di seratusan desa di Muna masih tahap penyelidikan (Lidik).
Asrun membeberkan, terkait kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan tiga saksi. Diantara tiga saksi yang telah diperiksa, yakni dua mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan satu oknum camat di Muna.
“Tiga saksi sudah kita undang dan kita ambil keterangannya. Sebenarnya ada enam saksi yang kita panggil, tapi yang tiga orang saksi yang datang belum lengkap datanya,” kata Asrun kepada awak media, Selesa 23 Mei 2023.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu mengungkapkan, untuk kasus ini pihaknya tidak perlu memeriksa ratusan Pj Kades sebagai saksi. Pasalnya menurut Asrun, jika sejumlah saksi-saksi yang diperiksa, keterangannya sudah kuat mengarah ke kasus penyelewengan bibit kopi tersebut, maka pemeriksaan terhadap saksi dianggap lengkap.
“Buat apa kita periksa semua saksi jika beberapa saksi sudah sama keterangannya. Untuk sementara kita belum simpulkan berapa kerugian negara, nanti kita kumpulkan keterangan semua baru kita gelar perkara,” pungkas Asrun.
Liputan: Ezal
Editor: Irdwan Jeko



































