SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah mantan kepala sekolah yang tergabung dalam forum Eks kepsek SMA, SMK, SLB Se Sultra menyepakati bahwa akan tetap bekerja sebagaimana mestinya meskipun telah dimutasi dari jabatannya.
Hal ini buntut dari surat keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Sultra di tanggal 23 Maret 2023 lalu yang diduga terdapat banyak kejanggalan.
Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn kemarin. Sejumlah eks kepala sekolah tersebut diantaranya Kepala SMAN 9 Kendari dan SMKN 4 Konawe.
“Jadi aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah eks kepala sekolah tersebut tetap dilakukan mengingat sejumlah kewajiban terkait penyelesaian administrasi di sekolah, terlebih sejumlah pemberkasan penamatan siswa, seperti masalah ijazah dimana telah mencetak nama para eks kepala sekolah dimaksud,” katanya kepada awak media Senin 15 Mei 2023.
Menurutnya, jika pelayanan-pelayanan tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan mutasi tersebut akan berdampak nyata kepada masyarakat, utamanya para siswa dan orang tua siswa, yang kemudian dikhawatirkan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Pemprov Sultra hanya akan menjadi slogan semata tanpa arti nyata.
Dia melanjutkan, berkaitan dengan dugaan mutasi yang tidak prosedural dan maladministrasi tersebut, diantarnya tidak melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), melainkan kuat dugaan hanya melalui permohonan yang diajukan oleh Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra langsung kepada Gubernur Provinsi Sultra, sehingga hal ini yang membuat para eks kepala sekolah belum menerima SK pemberhentian ataupun kelengkapan adminitrasi lainnya terkait mutasi secara asli.
“Keanehan lainnya, sebelum dilakukan mutasi juga dilakukan asesmen kepala sekolah. Namun belum lagi hasil asesmen tersebut terbit atau keluar, dua hari kemudian dilakukan pelantikan atau mutasi dimaksud. Artinya apa? Dasar mutasi yang dilakukan oleh dikbud Sultra berdasarkan atas apa?,” bebernya.
Dia pun meyakini, jika Pemprov Sultra tidak mengambil langkah tegas atas kekeliruan yang dilakukan Dikbud Sultra, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan. (Adm)



































