SULTRALINE.ID, KENDARI – Puluhan Jurnalis se Kota Kendari baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi damai, di depan Mapolda Sultra, Senin 27 Maret 2023.
Kedatangan mereka mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya.
AJI dan IJTI menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemeredekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.
Terlebih lagi, tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.
“Sebab penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkap Korlap Aksi Laode Kasman.
Selain itu, pihaknya mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” tambahnya.
“Olehnya itu kami kesini untuk bertemu pak Kapolda untuk menyampaikan dan berdiskusi terkait hal ini,” tegasnya.
Aksi ini dikarenakan sebelumnya, Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.
Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.
Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
Atas pemanggilan tersebut, AJI Kendari dan IJTI secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.
“Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab” tambah Laode Kasman yang juga Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari.
Menurutnya pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Sultra.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dan meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas Kasman
AJI kendari dan IJTI juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengimtimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tutupnya.
Setelah melakukan aksi kurang lebih sejam akhirnya puluhan jurnalis ditemui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Tiswan mengatakan Kapolda sementara tak lagi di kantor.
Menurut Tisman terkait tuntutan yang disampaikan pihaknya sudah menelpon Kasat Reskrim Polres Bau-bau mendengar langsung terkait yang menimpa 2 jurnalis.
“Pemanggilan 2 jurnalis sifatnya hanya undangan untuk mengklarifikasi yang telah dilaporkan pelapor. Dari Kasat Reskrim Polres Bau-bau tadi juga sudah menyampaikan kepada pelapor untuk bersurat ke dewan pers dan ke redaksi media tersebut untuk melakukan hak jawab, ini juga sesuai arahan dan hasil diskusi teman-teman media yang di bau-bau, kemudian hingga hari ini juga belum ada yang datang,” katanya.
Setelah mendengarkan hal tersebut, sebelum bubar puluhan jurnalis kembali menegaskan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari, serta meminta segera dipertemukan Kapolda Sultra dalam waktu dekat ini.
Editor: Irdwan Jeko