SULTRALINE.ID, KENDARI – Front Pemerhati masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) secara resmi mengadukan dua perusahaan jasa angkutan laut yakni PT. Aksar Saputra Lines (ASP) Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi.
Atas dugaan menaikan tarif tiket transportasi laut secara sepihak serta tidak menaati Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan. Serta tidak mengindahkan himbauan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 552/694 tertanggal 06 September 2022.
Ketgam: Tanda Terima Aduan FPM Sultra di Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Terkait permasalahan tersebut FPM-Sultra menguraikan fakta-fakta yang terjadi pada kenaikan tarif tiket transportasi laut yang ditetapkan secara sepihak oleh PT. Aksar Saputra Lines Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kami menemukan kenaikan tarif angkutan laut penyebrangan Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya, kami menemukan bahwa hal tersebut dilakukan secara sepihak oleh PT. Aksar Saputra Lines Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi dengan tidak melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini adalah bentuk ketidaktaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkhususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Ketua FPM Sultra, Mardin, Senin 13 Maret 2023.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Kenaikan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.650 atau dari harga Rp5.150 menjadi Rp.6.800 berdampak pada kenaikan tarif kapal penumpang rute Wakatobi-Kendari sebesar Rp85.000 atau dari Rp155.000 naik menjadi Rp240.000.bahwa dalam sepekan tarif kapal rute Wakatobi naik sebanyak dua kali.
Kemudian, kenaikan tarif pertama kali terjadi pada 28 Agustus 2022. Dimana dari Rp155.000 naik menjadi Rp183.000 dengan dalih penyesuaian tarif berdasarkan Pergub nomor 13 tahun 2015.
“Lalu kenaikan tarif yang kedua kalinya terjadi pada tanggal 4 September 2022 dengan alasan naiknya harga BBM. Dengan demikian kenaikan tarif tiket kapal rute Wakatobi yang dilakukan oleh PT. Aksar Saputra Lines Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi dalam sepekan sebanyak dua kali sebesar Rp85.000,” terangnya
Bahwa pada tanggal 4 September 2022 manajemen Transportasi Laut Perseroan Terbatas PT. Aksar Saputra Lines Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi yang melayani penyebrangan rute Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya telah menaikan tarif jasa angkutan laut secara sepihak dengan tidak mematuhi Mekanisme Penetapan Tarif sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan. Melanggar Peraturan Pemerintah Sulawesi Tenggara yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta secara sepihak dengan tidak mematuhi Himbauan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 552/694 pada tanggal 06 September 2022.
“Kami menemukan bahwa sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan Maret 2023, belum ada penyelesaian terkait kenaikan Tarif Tiket Transportasi Laut rute Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya yang membuat resah serta mencekik masyarakat Kabupaten Wakatobi dan Masyarakat Kabupaten Buton Utara sebagai pengguna jasa layanan transportasi laut,” tegasnya.
“Sehingga kami Meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara agar segera mengeluarkan Surat Rekomendasi pencabutan izin Perseroan Terbatas PT. Aksar Saputra Lines Cabang Kendari dan PT. Pelayaran Agil Pratama Pusat Wakatobi. yang melayani penyebrangan rute Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya. Kami juga meminta Ombudsman untuk mendesak Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara agar segera mengeluarkan SK Penyesuaian Tarif Transportasi Laut rute Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya,” pungkas Mardin.
“Alhamdulilah aduan kami diterima langsung staf kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara, pak Andal,” tutupnya.
Hingga berita ini media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak dimaksud dan mempersilahkan untuk melakukan hak jawab sesuai diatur sebagaimana mestinya.
Editor: Irdwan Jeko
SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...
SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...
SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...