SULTRALINE.ID, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) kembali memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester genap tahun 2023.
Perpanjangan tersebut dilakukan dimaksudkan agar mahasiswa yang telah membayar UKT, namun nominal UKT tidak sesuai dengan SK Rektor diminta untuk segera melunasi UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kemudian mahasiswa yang telah request VA dan belum membayar UKT (VA sudah expire) diminta untuk request kembali VA melalui akun siakad dan segera melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pembayaran UKT bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud akan dimulai pada tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan 23 Februari 2023 pukul 23:59 WITA dengan
Mahasiswa diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan dan ditandatangani di atas materai 10000 (link untuk unduh Surat Pernyataan di https://s.id/unduh-surat-pernyataan-2022
“Surat Pernyataan dalam bentuk hardcopy asli dikumpulkan melalui Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik dan hasil scan warnah Surat Pernyataan diunggah melalui link(https://s.id/unggah-surat-pernyataan-2022-2). Apabila tidak menyerahkan dan mengunggah Surat Pernyataan maka akun siakadbeta akan dinonaktifkan.
Mahasiswa yang belum mengisi KRS secara online melalui siakadbeta diminta untuk segera mengisi KRS sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 pukul 23:59 WITA,” bunyi pemberitahuan yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, La Hamimu, 20 Februari 2023.
Ia menambahkan, bagi mahasiswa yang hanya memprogramkan tugas akhir (TA) / Skripsi / Thesis / Disertasi tetap diwajibkan mengisi KRS secara online paling lambat tanggal 24 Februari 2023 pukul 23:59 WITA;
Ia juga menghimbau kepada mahasiswa untuk tidak membayar UKT melalui oknum perantara (calo) yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming atau janji akan mendapatkan pengurangan atau kemudahan dalam pembayaran UKT.
“Kepada seluruh mahasiswa diminta untuk senantiasa mengupdate informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui http://uho.ac.id dan tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.
Editor: Irdwan Jeko



































