SULTRALINE.ID, KENDARI – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang pengusaha tambang, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh rekanan bisnisnya bernama Nazrul di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, pada Senin 6 Februari 2023.
Andi Ady Aksar terpaksa dilaporkan Nazrul melalui kuasa hukumnya Syamsudin Nur, karena tidak ada niat baik terhadap dirinya.
“Klien kami telah berupaya melakukan komunikasi kepada terlapor. Akan tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik kepada klien kami,” ungkap Kuasa hukum Nazrul, Syamsudin Nur saat diwawancarai awak media di Mapolda Sultra,
Menurut Syamsuddin Nur, kliennya telah memberikan kesempatan sejak bulan September 2022 namun hingga saat ini, Andi Ady Aksar tidak juga memiliki itikad baik untuk membayarkan uang tersebut.
Syamsudin menambahkan terlapor dan pelapor ini merupakan rekanan bisnis di sebuah perusahaan tambang. Sejak bulan September 2022 silam keduanya melakukan perjanjian, dimana Andi Ady Aksar memiliki kewajiban membayar profit sebesar 1 miliar rupiah setiap bulannya. Sayangnya, hingga saat ini Andi Aksar belum membayar uang tersebut.
“Jadi ada kesepakatan antara klien saya dengan terlapor dimana setiap bulan ia harus membayar satu miliar perbulan sejak bulan September, jadi semuanya enam miliar rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, Kombespol I Wayan Riko Setyawan melalui pesan WhatsAppnya mengatakan dirinya belum mengetahui belum mengetahui soal laporan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” singkatnya.
Terpisah, terlapor Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut karena sedang berada diluar daerah.
“Saya sedang diluar daerah. Minggu depan saya balik dan akan menjawab persoalan itu,” ujar Andi Ady Aksar.
Laporan: TIM



































