SULTRALINE.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yakni penguasaan lahan orang lain selama Sembilan tahun lamanya oleh pengusaha JC yang disidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra.
Sidang praperadilan ini digelar secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari, yang terletak Jalan Mayjen. Sutoyo No.37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/08/2022).
Dalam persidangan ini Tim Bidang Hukum dan didampingi para penyidik dari Polda Sultra turut hadir.
Sidang beragendakan pembacaan surat permohonan tersebut dipimpin oleh Ahmad Yani sebagai Majelis Hakim tunggal.
“Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban,” katanya.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum tersangka membacakan surat permohonan praperadilannya.
Mereka mempraperadilankan penetapan tersangka, yang dilakukan Polda Sultra kepada JC adalah tidak sah atau cacat hukum.
“Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya,” ujar anggota tim kuasa hukum tersangka JC.

Kemudian sidang lanjutan kembali digelar, pada Senin 22 Agustus 2022. Sidang secara terbuka ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon yakni JC. Pemohon menghadirkan tiga orang saksi.
Diketahui JC selaku pemilik salah satu perusahaan ternama di Kota Kendari dilaporkan oleh YY ke Polda Sultra pada Januari 2022 lalu terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya atau melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. Dengan nomor laporan polisi: LP / B / 03 / 1 / 2022 / SPKT Polda Sultra.
Seiring berjalannya penyelidikan, JC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra per 1 Agustus 2022. Atas dasar itu JC mengajukan Praperadilan di PN Kendari.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini terus mengawal proses pengadilan hingga ada putusan resmi dari PN Kendari.
Laporan: TIM



































