SULTRALINE.ID, KENDARI – Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) yang dilakukan oknum Dosen UHO berinisial Prof B terus menyita perhatian publik.
Terkuaknya, ketika korban yang diduga dilecehkan melaporkan Prof B ke pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Berdasarkan informasi itu, kasus tersebut viral dan menjadi konsumsi publik dengan maraknya pemberitaan. Atas peristiwa itu juga membuat pihak Universitas Halu Oleo mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti hal tersebut. Melalui Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO, resmi memanggil korban dan terduga pelaku, pada Senin 25 Juli 2022.
Melihat perkembangan kejadian tersebut yang bisa dibilang mencederai nama baik kampus UHO, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan BEM Pendidikan Program Vokasi (PPV) UHO turut mengecam tindakan yang diduga dilakukan Prof B. Apalagi akibat tindakan tercela tersebut membuat Mahasiswi tersebut mengalami trauma yang mendalam bahkan dari infomasi yang didapat korban terus menerus mengurung diri sendirian didalam kamar.
“Menyikapi hal tersebut Kami BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO melakukan kajian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, merujuk pada permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, sehingga kemudian, jika kita berpijak pada keterangan kejadian diatas maka kasus tersebut tertergolong kasus pelecehan seksual dengan berpijak pada pasal 5 ayat 1 dan 2 pada huruf L. Lebih lanjut diuraikan, pada pasal 10,11 dan 12 perguruan tinggi wajib melakukan penanganan terhadap korban pelecehan seksual melalui pendampingan, perlindungan dalam upaya pemulihan korban,” terang Ketua BEM Teknik UHO, Hasriodi, usai melakukan pertemuan kelembagaan bersama BEM Vokasi, Selasa 26 Juli 2022.
Berdasarkan hal tersebut BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO mengecam keras atas viralnya kasus dugaan pelecehan seksual. Mereka mendesak pihak UHO untuk menyelesaikan kasus pelecehan tersebut secepatnya.
“Kami juga mendesak pihak kampus untuk segera melakukan pendampingan pemulihan kondisi psikologis dan mental korban. Sertt segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tingkat Perguruan Tinggi, hal ini juga merupakan amanah dari permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tertuang pada Bab IV mengenai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerassan seksual pada pasal 23,” paparnya.
BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO berharap uraian telah dipaparkan agar menjadi perhatian dengan penuh kesadaran dan keseriusan oleh pihak kampus.
“Jika tidak ditindaklanjuti secepatnya, sebab hal tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik Univesitas tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khsusunya dalam hal pelecehan seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari berbagai media berdasarkan keterangan korban, bahwa Kejadian tersebut diduga terjadi di rumah Dosen Prof B. Saat korban dipanggil kerumah terduga pelaku untuk membawa rekap nilai pada Minggu sore (17/7/2022). Korban datang bersama dengan seorang teman. lalu Prof B meminta teman Korban untuk keluar membeli makanan.
Teman korban pun kemudian keluar untuk membeli makan, saat teman korban keluar itulah dugaan tindakan pelecehan seksual itu terjadi.
Hingga saat ini juga, proses hukum di Polresta Kendari terus dilakukan, begitu pula langkah dari UHO melalui Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) yang sudah memanggil terduga pelaku dan korban, namun belum mengeluarkan keputusan tegas.



































