SULTRALINE.ID, KENDARI – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang dilakukan oleh guru besar UHO Prof B kini sudah masuk pemeriksaan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED), Senin (25/7/2022).
Keduanya dilakukan pemeriksaan secara bertahap dan terpisah. Langkah ini untuk mendengarkan penjelasan kedua belah pihak.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap demi mencegah terjadinya keributan pada saat dilakukan pemeriksaan diruang DKKED,” ungkap Ketua Dewan Etik UHO, Prof La Iru kepada awak media.
Menurutnya, jika dilakukan pemeriksaan secara bersamaan dikhawatirkan akan menimbulkan keributan antara kedua belah pihak, ditambah lagi pasti ada yang akan mendampingi baik pengacara atau pihak lainnya.
“Jadi ketika masuk di ruangan DKKED, Mahasiswi tersebut bakal kami tanyai soal kebenaran dari laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Apakah betul kah tulisan ini, kalau hanya ini apakah ada yang lain, kalau ada tulis mi baru pulang,” katanya.
Lanjut ia, untuk Profesor B) pihaknya akan mempertahankan apakah tindakan yang dituduhkan mahasiswi tersebut pernah dilakukan. Jika kalau betul seperti apa, nanti disitu pihaknya akan memberikan komentar.
“Olehnya itu, jika terbukti Profesor B melakukan pelecehan seksual, maka kami bakal memberikan sanksi. Dan Jika dia mengaku melakukan pelecehan, itu bukan ranah kami, itu KUHP pasal 294 ayat 2, tindak pidana kalau itu. Kalau misalkan pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 tahun 2004, tapi kalau pelecehan kita tidak masuk disitu,” pungkasnya.
Sebelumnya viral dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi yang dilakukan oleh Profesor B. Dimana dari berita sebelumnya, mahasiswi yang menjadi korban telah melaporkannya di Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen UHO berinisial B sesuai laporan korban.
“Benar, laporannya ada dan terlapor akan segera dilakukan pemanggilan,” kata Fitrayadi seperti dikutip Antara, Jumat (22/7/2020) dilansir dari cnnindonesia.com
Laporan: IS
Editor: IJ



































