SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Salah satu tokoh pemuda Kolaka Utara, Sendi Viola Lekatompessy menilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di suatu daerah Kabupaten/Kota.
Kata Sendi, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap) warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan,” urainya, Minggu (27/6/2021)
Lebih lanjut ia, mengatakan dalam pelaksanaan otonomi Daerah Kabupaten/kota salah satu tujuan utama yang akan dicapai adalah mempercepat pembangunan daerah, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi penduduk wilayah yang bersangkutan. Kebijakan pembangunan daerah untuk pembangunan ekonomi dalam rangka otonomi Daerah harus mampu mengoptimalkan potensi sumber daya daerah dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Pembangunan daerah yang dilaksanakan harus melakukan perubahan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya dan diharapkan mampu membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membangun dan mengembangkan sektor-sektor yang dapat membuka kesempatan kerja secara luas bagi penduduk setempat maupun penduduk daerah lain sebagai wujud pertumbuhan dan pemerataan pembangunan,” cetusnya
Sendi mengingat, melalui Asas Desentralisasi yang menekankan pada otonomi daerah seluas-luasnya dan bertanggung jawab menuntut peran dan kreatifitas dari Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengembangkan daerahnya secara mandiri. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat membentuk Peraturan Daerah, peraturan daerah dimaksud bukan sekadar peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di atasnya, akan tetapi lebih dari itu harus mampu menyerap dan menampung kondisi khusus daerah untuk kemandirian daerah dan aspirasi masyarakat lokal.
“Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya. Sehingga dalam hal ini Perusahaan Dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, yang di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong dari masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” ungkapnya.
Salah satu contoh, sambungnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu. Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember, setiap pemberi kerja memprioritaskan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut. Terlebih nya warga daerah tersebut sudah tidak jauh-jauh lagi keluar daerah bekerja dan dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri,” tutup alumni Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka ini.



































