SULTRALINE.ID, KOLAKA – Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mengadakan pengambilan sumpah serta pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TA. 2019 dalam jabatan dosen yang diadakan di aula fakultas pertanian peternakan dan perikanan di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Kamis (18/3/21).
Pengambilan sumpah dan janji PNS dibacakan oleh Rektor USN Kolaka, Dr Azhari serta diikuti oleh para peserta pengangangkatan.
Amatan sultraline.id, acara pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS berjalan dengan khidmat dan lancar. PNS yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 59 orang dari 74 orang yang akan dilantik. Dengan tetap mengikuti protoKol kesehatan yang ketat di masa pandemi.

Rangkaian acara tersebut diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya, penanda tanganan berita acara pengangkatan dan pengambilan sumpah, penyerahan sk secara simbolis kepada para PNS/ASN yang dilantik, sambutan rektor dan ditutup dengan doa.
Dalam sambutannya, rektor mengingatkan kepada seluruh PNS dosen agar senantiasa menjaga kedisiplinan, professional dan berkarakter sehingga dapat menjadi panutan dan teladan bagi para mahasiswa.
Pada sambutannya Azhari juga menyinggung soal absensi kehadiran dosen, menurutnya kurang tepat dosen diabsen setiap hari seperti pegawai administrasi, karena dosen tugasnya adalah mengajar, menguji, membimbing, meneliti serta mengabdi kepada masyarakat, tetapi dikementerian menekankan laporan absensi setiap hari.
Olehnya itu ia menekankan kepada yang baru diangkat agar menjaga tridharma yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian artinya pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Serta menjungjung tinggi ke ASN an dan menjaga nama baik USN Kolaka.
Untuk diketahui, pengambilan sumpah dan janji pns merupakan pengejawantahan dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 66 ayat 1, yang ditegaskan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 39 ayat 1 bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Laporan : Sri



































