SULTRALINE.ID, KENDARI – Meski PT. Roshini Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan atas aktivitas tambang di Boenaga, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, tetapi masih terus beroperasi. Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Lingkar Hijau Indonesia (LIHAI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Perusahaan ini bandel. Terbelit kasus kejahatan lingkungan pun tapi masih leluasa keruk dan jual hasil bumi. Tak punya etika hukum dan terkesan mau nantang adu kuat hukum negara dan perusahaannya” lirih Aksaruddin, Presidium LIHAI Sultra saat dihubungi via whatsapp (23/01/2021).
Parahnya lagi, kata ia, berkas tersangka LS dari PT Roshini Indonesia telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, perusahaan itu semestinya tidak boleh beraktivitas karena kasus yang melibatkan perusahaan itu adalah dugaan kejahatan lingkungan.
Dilansir dari laman kendaripos.co.id, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara tersangka LS direktur PT. Roshini Indonesia telah dinyatakan pihaknya memenuhi syarat untuk disidangkan. Namun, penyidik Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas dan tersangkanya ke penuntut umum (tahap dua).
Hal janggal juga yang menjadi sorotan LIHAI Sultra terhadap PT. Roshini Indonesia melakukan pengapalan hingga pelayaran melalui terminal khusus (Tersus) miliknya, padahal pembangunan Tersus itu tak disertai dengan izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dilansir dari potretterkini.id, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra menegaskan, bahwa Tersus PT. Roshini yang beroperasi di Boenaga ini belum memiliki Amdal. Kepala DLH Sultra, Ansar mengungkapkan, hingga saat ini, PT. Roshini belum pernah mengajukan permohonan Amdal atas Tersus miliknya. Apalagi, saat ini pihak perusahaan masih berproses hukum di internal mereka.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjutnya, jika berkaitan dengan pengurusan Amdal, dalam polemik hukum, maka mesti menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidak untuk mengurus Amdal.
“Saya berharap izinnya tidak dikeluarkan, bahkan kalau perlu IUP nya dicabut jika sudah terbukti melalui pengadilan melakukan aktivitas kejahatan lingkungan” ujar Aksaruddin yang biasa di sapa Ochyt.
Selain itu, Ochyt juga menyoroti hilangnya satu pontoon (tongkang) bermuatan ore nickel yang sebelumnya di police line oleh Polda Sultra, karena tak memiliki izin Tersus. Kemudian, adanya penambahan dump truck untuk pengangkutan ore nikel, tapi izin opersi dari Dirjen Hubla diduga belum terbit. Dan sudah dua pontoon terisi serta berangkat ke smelter.
“Saya tidak yakin 1 pontoon nikel tersebut dibawa kabur jin penunggu hutan di Boenaga. Olehnya itu saya berharap APH serius menindaki oknum-oknum yang mencoba melawan negara dalam memberantas kejahatan lingkungan” pungkasnya.
Prestasi APH didesak jangan hanya heboh saat police line, tapi dibuktikan dengan mengungkap dan menghukum dalang dibalik polemik ini
“Setelah ditarik maklumat Kapolri tentang larangan kerumunan maka LIHAI Sultra akan advokasi kasus hilangnya 1 pontoon nikel ini di Polda. Setahun kasus ini mandek, setahun pula kami akan terus gelar aksi. Selama kasus ini tidak terungkap maka selama itu pula gerakan akan kami bangun” tutup Ochyt.
Laporan : TIM



































