SULTRALINE.ID, KENDARI – Seorang Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berinisial SA ( 39 ) di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari
Penangkapan Tersangka SA ( 39 ) di lakukan di Halaman Rumahnya di Jalan Mayjen Soetoyo Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada Kamis, 7 Januari 2021 Sekitar Pukul 01.35 Wita.
Dari Tangan Tersangka SA ( 39 ) di temukan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak satu Sachet plastik bening seberat 0,28 Gram.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam rilis yang di terima Sultraline.id ( Senin, 11 Januari 2021 ).
” Awalnya pada hari kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 wita petugas kepolisian Satresnarkoba polres kendari menangkap seseorang berinisial S bertempat di depan pagar rumah di Jalan Mayjend Soetoyo Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari barat Kota Kendari karna diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu ” Ungkap Kombes Eka.
Kemudian Lanjut Kombes Eka Menjelaskan Bahwa setelah petugas kepolisian Sat resnarkoba melakukan interogasi tersangka S dan hasil keterangannya bahwa sebelumnya ada paket sabu yang ia telah serahkan kepada Tersangka SA (39 ) , setelah itu kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba polres kendari langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
” dan berselang 5 (lima menit) kemudian, petugas kepolisian Satresnarkoba polres kendari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka SA ( 39 ) bertempat Di halaman rumahnya di Jalan Mayjend Soetoyo Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari barat Kota Kendari dan disitu polisi menemukan barang bukti berupa sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0, 28 Gram yang saat itu berada didalam kantong celananya tepatnya bagian depan sebelah kiri ” Kata Kombes Eka.
kemudian Kata Kombes Eka, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di Rumah Tersangka SA ( 39 ) , dan kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bong (alat isap shabu) yang saat itu berada dipinggir tembok rumahnya.
” Kemudian setelah itu selanjutnya Tersangka SA ( 39 ) dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya ” Tutup Kombes Eka.
Untuk Diketahui, Tersangka SA ( 39 ) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































