SULTRALINE.ID, KONAWE – Tim Patroli Gabungan PT. Obsidian Stainless Steel yang di pimpin oleh AKP Ilham Ali menangkap Tiga Pengguna Narkotika Jenis Sabu yakni Masing-masing berinisial N ( 30), RA ( 24 ), dan H ( 20 ) , Penangkapan Ketiga Tersangka di lakukan di Desa Paku Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe pada Minggu, 10 Januari 2021 Sekitar Pukul 01.00 Wita Dini Hari
Salah satu dari Ketiga Tersangka ini adalah Perempuan Yang berinisial N ( 30 )
Dari penangkapan ini tim patroli gabungan menemukan barang bukti jenis sabu Sebanyak 2 Sachet Seberat 0,84 Gram dan sejumlah Barang Bukti lainnya.

Hal ini di sampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam rilis yg di terima Sultraline.id ( Senin, 11 Januari 2021 )
” Dari tangan para tersangka, Tim Patroli Gabungan menemukan 2 sachet Narkotika jenis sabu seberat 0,84 Gram ” kata Kombes Eka
Adapun Kronologis Penangkapan Ketiga Tersangka, Kombes Eka Menyampaikan bahwa pada Hari Minggu sekitar pukul 01.00 wita Dini hari Tim patroli gabungan PT. OSS (morosi) mendapat informasi telah terjadi pencurian Limbah besi di seputaran Pos 5 PT. OSS dan atas informasi tersebut Patroli gabungan yang dipimpin Oleh AKP Ilham Ali menindak lanjuti melaksanakan patroli di pos penjagaan 5 Lokasi perusahan PT. OSS
” Dan ketika tiba di lokasi tersebut, Salah Satu Tim gabungan bernama Heriyanto dari Divkam mendapati Tersangka H ( 20 ) sedang berada di dekat Pos 5 dan seketika itu petugas Divkam atas nama Heriyanto langsung masuk mengecek Pos jaga dan menemukan tas merk Moschino warna ungu di bawah ranjang tempat tidur tripleks dan pihak petugas Divkam langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan 2 sachet diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana narkotika ” Beber Kombes Eka
Lanjut Kata Kombes Eka, kemudian Tim Patroli Gabungan menanyakan pemilik tas tersebut kemudian Tersangka H ( 20 ) menyebut pemilik tas tersebut milik Tersangka N ( 30 ) , dan dari informasi tersebut Pihak Patroli gabungan langsung mengamankan Tersangka N ( 30 ) dan Tersangka RA ( 24 ) , dan setelah di konfrontir ketiga Tersangka , Tim Patroli Gabungan mendapatkan Informasi bahwa benar pemilik tas dan Narkotika Jenis sabu tersebut adalah Tersangka N ( 30 )
” Sehingga pada Minggu tanggal 10 Januari 2021 jam 15.30 Wita, Pihak Tim Patroli gabungan Brimob, Askam,Security,dan Divkam yang di pimpin oleh AKP Ilham Ali Menyerahkan Ketiga Tersangka tersebut kepada Piket Siaga Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses / interogasi lebih lanjut ” Kata Kombes Eka
Adapun Modus Operandi Ketiga Tersangka , Kata Kombes Eka Bahwa Berdasarkan Pengakuan Tersangka N ( 30 ), Bahwa ia memperoleh Narkotika Jenis Shabu dengan membeli dari salah seorang pengedar di Kecamatan Bondoala sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.700.000. dengan cara Tabrak tangan.
” Selanjutnya pada jam 24.00 tersangka mengajak kedua temannya yakni Tersangka RA ( 24 ) dan Tersangka H ( 20 ) untuk menggunakan barang narkotika jenis sabu di pos 5 PT. OSS ” Tutup Kombes Eka
Untuk di Ketahui , Ketiga Tersangka Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































