SULTRALINE.ID, BUTON UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Utara mengamankan dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Kedua Tersangka yang di amankan ini berinisial HI ( 40 ) dan LAM ( 32) , Keduanya diamankan pada Rabu, 6 Januari 2021 Sekitar Jam 22.00 Wita.
Tersangka HI ( 40 ) di Tangkap di Desa Loji Kecamatan Kulisusu dan Tersangka Kedua LAM ( 32 ) diciduk di Jalan Keraton Kelurahan Saraea Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Dan dari Tangan Tersangka HI di sita Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 2 Sachet Kecil seberat 0,37 Gram dan dari Tangan Tersangka LAM di Temukan Satu Sachet Kecil Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 Gram.
Hal ini di ungkapkan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam rilis yang di terima Sultraline.id (Kamis, 7 Januari 2021 ).
” Penangkapan kedua Pengedar Sabu ini di laksanakan pada hari Rabu , 6 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, Team lidik Sat Resnarkoba Polres Buton Utara melakukan giat lidik berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika golongan I jenis sabu di buton utara yang sering melakukan transaksi ” Jelas Kombes Eka.


Selanjutnya Kata Kombes Eka, Team Lidik Satresnarkoba Polres Buton Utara melakukan giat lidik Observasi dan Survailance dan ketahui target adalah tersangka HI ( 40 ) yang di duga merupakan seorang pengguna dan penjual Narkotika jenis Sabu yang bekerjasama dengan bandar yang ada di Buton Utara.
” Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diKetahui Tersangka HI ( 40 ) akan melakukan transaksi di sekitar Desa Loji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara , seketika itu juga Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HI di Desa Loji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara ” Beber Kombes Eka
Selanjutnya Kombes Eka Mengungkapkan Bahwa Setelah Tersangka di tangkap, dilakukan penggeledahan badan dipinggir jalan pas di halaman rumah Tersangka, dimana Team berhasil menemukan 2 Sachet Kecil Narkotika jenis Shabu Seberat 0,37 Gram yang dalam penguasaan tersangka
” Dari keterangan tersangka HI ( 40) saat di interogasi oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Buton Utara bahwa tersangka mengaku Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Seseorang Berinisial LAM (32 ) ” Ungkap Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka Menyampaikan Bahwa Berdasarkan Informasi dari Tersangka HI ( 40 ) , Tim langsung bergerak melakukan Pencarian dan akhirnya menangkap Tersangka LAM ( 32) sedang duduk – duduk diposko depan rumahnya di jalan Keraton Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara kemudian dilakukan penggeledahan badan di TKP dan di temukan Satu Sachet Kecil Narkotika jenis Shabu dalam penguasaan Tersangka LAM ( 32) yang di pegang tangan kanannya
” Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di mako Polres Buton Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui Kedua Tersangka Akan di Kenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































