SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di Pimpin Iptu Bahri Berhasil Menangkap seorang Pemuda Berinisial R ( 31 ) Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kelas 2A Kendari di Sebuah Rumah Kosnya Di Jalan Lasandara Lorong Cendana I Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga pada Rabu, 6 Januari 2021 Sekitar Jam 16.30 Wita.
Dari Tangan Tersangka di sita Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak Empat Sachet Seberat 6,35 Gram
Informasi Penangkapan ini di sampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima oleh sultraline.id ( Kamis, 7 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka R ( 31 ) Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Sabu di Kota Kendari, Bahwa Tersangka R ( 31 ) Merupakan seorang pengedar (Tutel) Narkotika Jenis Sabu yang bekerja sama dengan temannya yang Merupakan Jaringan Lapas Kelas 2A Kendari ” Ungkap Kombes Eka.

Lanjut Kata Kombes Eka, Dan Pada Pukul 16.30 Wita Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka di Rumah kosnya di Jalan Lasandara. Lorong Cendana I Kelurahan Korumba Kecamatab Mandonga Kota Kendari dan Kemudian dilakukan penggeledahan rumah Kosnya yang di saksikan pemilik Kos dan Masyarakat Setempat ditemukan 4 Paket sachet sabu siap edar seberat 6,35 Gram
” Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari salah satu Napi yg masih berada Lapas Kelas IIA Kendari dgn cara di tempelkan dari seseorang di kota Kendari ” Beber Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa Tersangka dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.
Untuk di Ketahui Tersangka , Akan dj Kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : TIM



































