SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan R.A.Kartini No.14 Kelurahan Kassilampe Kecamatan Kendari Pada Hari Selasa, 5 Januari 2021.
Kedua Tersangka yang di Tangkap masing masing Berinisial J ( 19 ) dan ACP ( 32 ).
Dan dari Tangan Kedua Tersangka, Tim Opsnal menyita Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 7 Sachet Seberat Kurang Lebih 2,68 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkoba Lainnya.
Hal ini di ungkapkan Die Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam Suara Persnya yang di terima Sultraline.id ( Kamis, 07 /01 2021 ).
” Penangkapan Kedua Tersangka, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan bahwa di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Kassilampe sering digunakan pesta Sabu ” Ungkap Kombes Eka.

(Para Tersangka)


Lanjut Kombes Eka Membeberkan Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita Tim Lidik Subdit I berhasil mengamankan dua Tersangka J ( 19 ) bersama ACP ( 30) di Sebuah bengkel depan rumahnya yang terletak di, Jln. RA Kartini No. 14 Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari.
” Kemudian Tim Lidik Subdit I Unit 1 kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang tersebut ditemukan Tujuh bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan Seberat 2,66 gram, satu buah alat isap sabu, Empat Sachet kosong dan Juga ditemukan 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam yang diduga dipakai tersangka dalam berkomunikasi melakukan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis Sabu” kata Kombes Eka.
Lalu Kombes Eka Menjelaskan bahwa Tim Lidik Subdit I Unit 1 kemudian melakukan interogasi awal kepada kedya tersangka, Dari hasil interogasi, target menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim Lidik Subdit I Unit 1 diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel.
” Selanjutnya Tim Lidik Subdit I Unit 1 memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































