SULTRALINE.ID, KENDARI – Sepanjang tahun 2020 ini, Polda Sultra dalam penanganan Kasus Narkoba menangani 160 Kasus Penyalahgunaan narkotika dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu- Sabu sebanyak 18.847,790 gram atau sebanyak 18 Kg Lebih Sabu sabu.
Kenaikan sitaan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu menjadi warning bagi lingkungan Remaja di Kota Kendari, yang jika di bandingkan di Tahun 2019 , Narkotika Jenis Sabu Sabu yang di sita Polisi Hanya sebanyak 4.180,34 gram atau hanya sebanyak 4 kg lebih.
Hal ini di ungkapkan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dalam rilis akhir Tahun di Aula Polda Sultra ( Kamis, 31 Desember 2020 )
” Total Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sulawesi Tenggara sebanyak 160 Kasus dan tertinggi adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ” Ungkap Irjen Yan Sultra
Kapolda sultra Juga Menambahkan Di posisi kedua penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan Narkotika Ganja juga signifikan dengan Total Barang Bukti sebanyak 1.180,35 gram atau sebanyak 1,1 kg Ganja, yang jika di bandingkan di Tahun 2019 hanya sebanyak 332,6 Gram Ganja.
“Adapun jumlah Tersangka yg di amankan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika ini selama tahun 2020 naik sebanyak 286 Tersangka dan di bandingkan di Tahun 2019 sebanyak 184 Tersangka ” tutup Kapolda Sultra.
Laporan : Ismar Indarsyah



































