SULTRALINE.ID, KENDARI – Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap seorang Kurir Ganja Berinisial ” R ” ( 32 tahun ) di sebuah Rumah Kost COC di Jalan Mayjend S Parman Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin, 21 Desember 2020 Sekitar Pukul 10.29 Wita.
Dari Tangan Tersangka di Amankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Besar Berisi Narkotiba Jenis Ganja Seberat 1, 629 Gram dan selain itu, polisi juga menyita Beberapa barang bukti lainnya yakni Handphone, Sim Card, Plastik Pembungkus Paket pengiriman JNE Express.
Adapun Profesi Tersangka ” R ” adalah Karyawan PT.Virtue Dragon Nikel Industry.
Hal ini di Ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima oleh sultraline.id ( Senin, 21/12/2020)
Adapun Kronologi Penangkapan, Kombes Eka Menjelaskan Bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Medan ke Kendari
” Atas informasi tersebut , kemudian Tim melakukan lidik ke JNE. Setelah berselang beberapa hari kemudian tibalah paket yang dicurigai adalah Ganja. Tim lidik bekerjasama dengan pihak JNE. Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 datang seorang Driver Grab untuk mengambil barang tersebut,” Beber Kombes Eka.

Lanjut Kombes Eka Mengatakan bahwa Setelah diserahkan oleh pihak JNE kemudian Tim lidik memberitahu Driver tsb untuk bekerjasama mengantar kepemilik paket dan lidik dilakukan dengan cara (control delivery) ke alamat Jln. Mayjend S.Parman Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari
” Pada saat paket diserahkan kepada Tersangka ” R ” selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan di Depan Kost-Kosant COC di Jln. Mayjend S.Parman Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari . Paket tersebut sebanyak 1 (Satu) Bungkus Plastik besar berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 1,629 Gram ” Ungkap Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, kemudian Tim langsung mengamankan Tersangka dan barang bukti Narkotika. Dari informasi tersebut kemudian Tim melakukan mengamankan lelaki tersebut, dan mengamankan pula 2 (dua) orang temannya yang berada disekitar tempat tersebut. , setelah mengamankan ketiga lelaki tersebut membawa tersangka dan barang bukti kekantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
” Adapun Modus Operandi Tersangka Merupakan kurir seorang yang mengedarkan Narkotika jenis ganja dengan cara menerima paket Nakotika jenis ganja dan menjual langsung kepada Konsumen/pasiennya ” Tutup Kombes Eka.
Untuk di Ketahui , Tersangka ” R ” di kenakan Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ismar Indarsyah



































